Rabu, 25 April 2018

materi haji dan umroh

A.           Kompetensi Inti

1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

3. Memahami   dan   menerapkan   pengetahuan   (faktual,   konseptual,   dan   prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

4. Mengolah,  menyaji  dan  menalar  dalam  ranah  konkret  (menggunakan,  mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
B. Kompetensi Dasar

2.1  Menghayati nilai-nilai ibadah haji dan umrah.

2.2  Menghargai nilai-nilai positif ibadah haji dan umrah.

2.3  Mengidentifikasi tata cara melaksanakan haji.

2.4   Mengidentifikasi tata cara melaksanakan umrah.

2.5   Mesimulasikan tata cara haji dan umrah.












C.MATERI
A.    HAJI
Haji merupakan satu-satunya ibadah yang istimewa karena ibadah ini tidak dapat dilaksanakan kapan saja dan disembarang tempat. Hanya waktu musim haji dan di Masjidil Haram-lah ibadah ini dilaksanakan. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan merupakan ibadah mahdhah. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu a’in atas mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah. Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan ditanah suci Makkah dan merupakan wujud rasa ketaatan kepada Allah Swt
1.    Pengertian Haji
Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan
2.    Hukum Haji
Mengerjakan  ibadah haji hukumnya wajib ain, sekali seumur hidup bagi  setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Namun demikian dalam keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh bahkan haram. Apabila sudah pernah pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilingnya serba kekurangan dan butuh-bantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia berangkat haji lagi maka hukumnya makruh. Sedang apabila dia pergi haji dengan maksud membuat kerusakan di negeri Makkah maka hukumnya haram.
Kewajiban Haji berdasarkan firman Allah SWT :
Artinya: “Di situ ada tanda-tanda yang jelas menunjukkan kemuliaannya (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Dan siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)dari seluruh alam (Ali Imron: 97)
Nabi SAW bersabda:
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian untuk menunaika haji, maka kerjakanlah haji”. Salah seorang sahabat bertanya: “Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rosulullah? Maka beliau diam, sampai sahabat tersebut bertanya tiga kali. Lalu Rosulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Kalau aku mengatakan ia, maka haji akan diwajibkan setiap tahun, dan kalian tidak akan sanggup. (H.R. Bukhari dan Muslim)
3.       Syarat-syarat Haji
a.      Beragama  Islam,  yaitu  sesorang  yang  telah  menyakini  kebenaran  ajaran  Islam, kemudian diwujudkan dengan mengikrarkan duakalimat syahadat. Adapun orang-orang kafir mereka tidak diwajibkan menunaikan haji dan juga ibadah-ibadah yang lain, sehingga kalau mereka melakukannya Allah Swt tidak akan menerima amal perbuatan mereka. Allah Swt berfirman:
Artinya: Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan”. (QS. at-Taubah:54)
b Berakal sehat
Ibadah haji diwajibkan kepada muslim dengan syarat dia berakal dan tidak gila. Adapun orang yang gila ataupun tidak berakal seaindainya mereka mengerjakan haji, maka hajinya tidak diterima dan tidak sah.  Nabi Muhammad saw bersabda:
Artinya: Diangkat pena (tidak diwajibkan) dari tiga (golongan): Dari orang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh dan dari orang gila sampai dia berakal. (HR. Abu Dawud)
         c. Baligh, yaitu orang yang telah sampai umur sehingga dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
d.    Merdeka, bukan hamba sahaya.
Ibadah haji diwajibkan kepada muslim yang berakal dan telah baligh dengan syarat dia merdeka dari perbudakan, karena ibadah haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya. Namun apabila hamba sahaya menunaikan haji maka hajinya sah dan ia mendapatkan pahala sunnah dari haji tersebut, namun apabila ia telah merdeka dia masih diwajibkan untuk menunaikan haji yang lain. Dari Ibnu Abbas ra., dari Nabi Muhammad saw. bersabda:
Artinya: “Semua hamba sahaya yang telah menunaikan ibadah haji lalu ia dibebaskan, maka ia wajib menunaikan haji yang lain.” (HR. Syafi’i)
e Kuasa atau Mampu Mengerjakanya.
Ibadah haji diwajibkan kepada muslim yang berakal dan telah baligh dengan syarat dia mampu baik dari sisi kesehatan, keuangan dan keamanan. Allah Swt berfirman:
Artinya: Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Dan siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam”. (Ali-Imran: 97)
Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan ibadah haji, yaitu:
     1)  Sehat jasmani dan rohani
     2) Mempunyai biaya dan cukup    bekal dalam perjalanan
    3)   Adanya kendaraan yang diperlukan
    4) Aman dalam perjalanan.
    5)   Bagi wanita ada mahram yang menyertainya.
Ibadah haji diwajibkan kepada wanita muslimah dengan semua persyaratan di atas dan masih ada satu persyaratan lagi yaitu adanya mahrom. Dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya ia mendengar Rosulullah saw bersabda:
4.  Rukun dan Wajib Haji
Rukun  ibadah haji adalah pekerjajan yang tidak boleh ditinggalkan atau diganti dengan yang lain, jika ditinggalkan maka tidah sah ibadahnya.
Rukun ibadah haji itu ada enam :
a.                  Ihram, yaitu berniat didalam hati sambil memakai pakaian putih yang tidak dijahit untuk mengerjakan haji atau umrah. Ihram wajib dimulai  sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat  tertentu.  Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan satu helai lagi disarungkan, sedangkan untuk perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh kecuali muka dan dua telapak tangan (tidak boleh memakai cadar penutup muka dan tidak boleh memakai sarung tangan.
b.                  Wukuf, yaitu memulai berkumpulnya jemaah haji di Padang Arafah, pada tanggal 9 Zulhijjah, dari waktu Zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada
Atinya: Haji itu adalah hadir di Arafah, barang siapa hadir pada malam sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR. al-Jama’ah)
1)   Wajib Wukuf:
a) Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan membayar dam)
b)   Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya sebelum terbenam, wajib membayar dam).
2)    Sunnah-Sunnah Wukuf:
a)   Melakukan shalat Zuhur dan Asar (dijama dan di-qashar)
b)   Mendengarkan secara khidmad Khutbah Arafah c)   Memperbanyak zikir, doa atau baca al-Quran.
c Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Thawaf rukun haji dinamakan thawaf ifadah.
Syarat Thawaf Ifadhah sebagai berikut:
a Menutup Aurat.
b Suci dari hadas dan najis
      cKetika  sedang  thawaf,  Ka’bah  berada  disebelah  kiri  orang  yang  sedang mengerjakan thawaf.
d.    Mengelilingi Ka’bah tujuh kali, tiga kali sambil lari-lari kecil, dan empat kali sambil berjalan biasa, dimulai dari Hajar Aswad sambil menciumnya. Ketika mencium Hajar Aswad disunatkan membaca:
Artinya: “ Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar”
1)   Macam-macan Thawaf
a Thawaf Ifadhah, adalah thawaf yang termasuk rukun ibadah haji.
b. Thawaf  Qudum,  adalah  thawaf  ketika  baru  tiba  di  kota  Makkah  sebagai penghormatan yang pertama terhadap Kabah dan Masjidil Haram
c. Thawaf Wada, adalah thawaf ketika akan meninggalkan kota Makkah sebagai perpisahan dengan kota suci, Kabah dan Masjidil Haram.
d Thawaf Sunnah, adalah thawaf selain yang telah dijelaskan di atas thawaf yang dianjurkan oleh Rasulullah saw..
2)   Sunnah-sunnah Thawaf
a.    Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thawaf dan pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya.
b Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil)
cIstilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap.
d. Shalat di belakang “Maqam Ibrahim dengan membaca: pada rakaat pertama surat al-Fatihah dan al-Kafirun dan pada rakaat kedua al-Fatihah dan al- ikhlas
e. Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.
f.    Berdoa di depan “Multazam (sesuai hajat masing-masing).
g Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam-zam).
d. Sai yaitu berlari kecil dari shafa ke marwah
                                                                                                                                      “Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagain syi’ar agama Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah :158)
Syarat-syarat  Melakukan Sa’i adalah :
• Dilakukan setelah thawaf ifadhah  ataupun thawaf qudum,
• Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwa,
• Dilakukan  tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwa dihitung sekali  dan dari Marwa ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.
  Adapun  di antara Sunnah Sa’i adalah:
• Berjalan biasa di antara  Shafa dan Marwa, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunat berlari-lari kecil bagi pria.
Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwa dengan cara menghadap ke arah Ka’bah
• Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa-Marwah, dan ketika sampai di antara
Artinya: ”Ya Allah mohon ampuni dosaku, berilah aku rahmat, dan tunjukkan aku jalan yang lurus
e.     Tahallul,  adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Caranya adalah dengan mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Acara tahallul ini dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam dalam shalat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji
Tahallul ada dua macam;
1)  Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagian walau hanya sepanjang 2 inci menurut imam Syafi’i, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jumrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul pertama, telah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima’).
2)  Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sai haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
5.  Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji  tidak  tergantung  kepadanya.  Jika  ia  ditinggalkan,  hajinya tetap  sah  dengan  cara menggantinya dengan dam (bayar denda).Wajib haji ada tujuh, yaitu:
a Berihram sesuai miqatnya,
b Bermalam di Muzdalifah,
c Bermalam (mabit) di Mina,
 d Melontar jumrah Aqabah,
e Melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah,
f.    Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang dalam ihram.
g. Thawaf wada’
6.  Miqat Haji
a Miqat Zamani
adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah Swt berfirman:
Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada akhir pelaksanaan wukuf di padang Arafah.
b Miqat Makani
Miqat makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Dalam miqat makani ada beberapa tempat untuk melakukan ihram, di anataranya:
1)            Bagi orang yang tinggal di Makkah hendaknya ia ihram di rumahnya masing- masing
2) Bagi orang yang datang dari arah Madinah atau sejajar dengan Madinah, miqat-nya di Dzulhulaifah atau Bir Ali.
3)   Bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi, dan Negara-negara yang sejajar dengan daerah tersebut maka miqatnya di Juhfah atau dekat Juhfah, yaitu suatu kampong yang bernama Rabig.
4)   Bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negra-negara yang sejajar dengan Negara tersebut, maka miqatnya di Yalamlam (bukit dari beberapa bukit Tuhamah) ini jika naik kapal laut
5) Bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Negeri Hijaz atau Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqat-nya di Qarnul Manazil
6)   Bagi orang yang datang dari arah Iraq dan Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqat-nya di Zatu Irqin
7.  Sunah Haji
a.    Mendahulukan haji daripada umrah.
b.    Mandi ketika hendak ihram atau sebelum memakai baju ihram
c Shalat sunnah ihram dua rakaat.
d Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, dan berdo’a setelah berihram sampai tahallul.
Bagi pria ketika membaca talbiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan bagikan cukup dengan suara pelan.
Artinya: Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, (Tuhan) yang tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji-pujian, karunia, dan kerajaan itu adalah milik- Mu, tiada sekutu bagi-Mu”.
e.     Mencium atau mengusap Hajar Aswad di setiap putaran dalam thawaf, kalau tidak bisa cukup diganti dengan isyarat tangan kanan. Demikian juga mengusap Rukun Yamani disetiap putaran, kalau tidak bisa tidak perlu diganti dengan isyarat tangan

f.    Melakukan thawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram.
 g Menunaikan shalat dua rakaat setelah thawaf qudum.
h Masuk ke dalam Ka’bah (Baitullah).
i. minum air zam-zam ketika selesai thawaf
8. Larangan ibadah haji
a Larangan bagi jama’ah pria:
1)   Memakai pakaian yang berjahit selama ihram
2) pakai tutup kepala sewaktu ihram.
3)   Memakai yang menutupi mata kaki sewaktu ihram.
b Larangan bagi jama’ah wanita:
1)   Memakai tutup muka atau cadar.
2)   Memmakai sarung tangan.
c Larangan bagi jama’ah pria dan wanita:
1)   Memotong dan mrencabut kuku.
2)   Memotong atau mencabut bulu kepala.
3)   Mencabut bulu badan lainnya.
4)   Menyisir rambut kepala dan lain-lain.
5)   Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambut, kecuali yang di pakai sebelum ihram.
6)   Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.
7)   Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar.
8)   Bercumbu rayu sahwat atau bersenggama.
9)   Mencaci-maki, mengupat, bertengkar.
10) Mengucapkan kata-kata  kotor, dan lain-lain.
11) Memotong atau menebang pohon atau menabur segala macam yang tumbuh di tanah suci.
9.  Dam atau Denda
Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menerut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
Jenis-jenis dam (denda)  adalah sebagai berikut :
a.       Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, damnya berupa kifarat yaitu:
1)      Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka
2)   Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka
3)   Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka
4)   Memberikan shadaqah bagi fakir miskin berupa makanan  seharga  seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini di-qiyas-kan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.
b.Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini :
1)   Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
2)   Ber-shadaqah makanan   kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang tersebut.
3)   Berpuasa senilai  harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahli dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu
c Mengerjakan salah satu dari larangan berikut :
1)   Bercukur rambut
2)   Memotong kuku
3)   Memakai pakaian berjahit.
4)   Memakai minyak rambut
5)   Memakai harum-haruman.
6)  Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.
Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih  salah satu di antara tiga hal, yaitu :
1)   Menyembelih seekor kambing
2)   Berpuasa tiga hari
3)Bershadaqah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada  enam orang fakir miskin.
c.    Melaksanakan haji dengan cara tamattuatau qiran, damnya dibayar  dengan  urutan sebagai berikut:
1)   Memotong  seekor kambing, bila tidak mampu maka,
2)   Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai Idul Adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.
e Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:
1)   Ihram dari miqat
2)   Melontar Jumrah
3)   Bermalam di Muzdalifah
4)   Bermalam di Mina pada hari tasyrik
5)   Melaksanakan thawaf wada’.
Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’atau qiran tersebut diatas:
10. Macam-macam Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang berbeda dengan ibadah yang lainnya, yaitu hanya:
a.Haji  Qiran,  yaitu  seorang  ber-ihram  untuk melaksanakan  umrah  dan  haji  secara bersamaan, kemudian ia melaksanakan thowaf dan sa’i, kemudian ia tetap dalam keadaaihramnyhinggselesamelaksanakamanasihajinypadtangga10Dzulhijjah.
b.Haji Ifrad, yaitu seorang yang ber-ihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya sampai dia selesai melaksanakan manasik hajinya pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c.Haji Tamattu, yaitu seorang ber-ihram untuk melaksanakan umrah pada bulan haji kemudian dia ber-tahallul dari ihramnya dengan memotong rambutnya, lalu dia tetap dalam kondisi halal sampai datang hari Tarwiyah yaitu tanggal 8 Dzulhijjah maka dia berihram untuk melaksanakan haji.
11. Tata Urutan Pelaksanaan Haji
a. Ihram
Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal 9 Dzulhijjah pada miqat yang telah di tentukan. Hal yang dianjurkan yang termasuk sunanh haji sebelum berihram adalah mandi, berwudu, memakai pakaian ihram, dan memakai wangi-wangian terlebih dahulu. Membaca doa ihram
b.       Wukuf Di Arafah
Berkumpul di Padang Arafah beberapa saat yang di nilai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga menjelang fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf dapat di lakukan dimana saja asal masih di sekitar Arafah. Selama menunggu waktu masuk wukuf, jamaah haji hendaknya banyak zikir kepada Allah dengan membaca takbir, tahmid, istighfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wukuf. Saat-saat waktu wukuf inilah merupakan inti dan kunci ibadah haji
c Mabit di Mudzalifah
Selesai melaksanakan wukuf, lalu berangkat menuju mudzalifah untuk mabit atau menginap di sana walaupun sebentar, waktunya di mulai dari tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sambil menunggu waktu tengah malam tiba dan bagi yang belum shalat magrib dan isya dapat menggantinya dengan shalat qhasar takhir yaitu Maghrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat. Di Muzdalifah jama’ah haji juga mengambil batu kerikil empat puluh sembilan butir atau tujuh puluh butir untuk melempar jumrah di Mina nantinya. Selesai mengambil batu jamaah tidur sampai waktu subuh dan shalat subuh di tempat ini juga. Kemudia menuju mina sambil membaca taibiyah lalu berhenti sejenak di Masy’aril Haram (monumen suci) untuk berdzikir kepada Allah Swt
d Melontar Jumrah Aqabah
Setibanya di Mina (waktu duha tanggal 10 Dzulhijjah) lalu melontar jumrah aqabah (tempat untuk melontar batu yang terletak di Bukit Aqabah) dengan tujuh batu kerikil, dan setiap lemparan disertai dengan bacaan:  bismillah allahu akbar
c.       Tahallul awal
Setelah melontar jumrah aqabah, kemudian dilanjutkan dengan tahallul (bebas dari kewajiban ihram haji sesudah selesai mengerjakan amalan-amalan haji) awal dengan cara mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Dengan dilakukannya tahallul awal ini berarti kita boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang di larang selama ihram, kecuali bersetubuh atau jimak (melakukan hubungan suami istri).
f.    Thawaf Ifadah
Bagi jama’ah haji yang akan melakukan thawaf ifadah pada hari itu juga (10 Dzulhijjah) dapat langsung pergi ke Makkah untuk melakukan thawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali di mulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir di sana pula.
g Sa’i
Setelah melakukan thawaf ifadah, dilanjutkan melakukan sa’i yaitu berjalan dari bukit safa ke bukit Marwa dan kembali lagi kebukit Safa sebanyak tujuh kali, sebelum memulai sa’i kita dihadapkan badan ke arah Ka’bah
h Tahallul kedua
Setelah melakukan sa’i, lalu dilanjutkan dengan tahallul kedua (akhir) dengan tahallul ini, berarti sesseorang telah melakukan tiga perbuatan yakni melontar jumrah aqabah, thawaf ifadah dan sa’i. Dan dengan demikian bagi suami istri terbebas dari larangan untuk bersetubuh.
i.    Mabit (bermalam) di Mina
Setelah tiba di Mina, jama’ah haji bermalam di sana selama tiga malam. Yaitu malam 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau yang di sebbut hari tasyrik. Pada siang harinya tanggal 11 Dzulhijjah setelah waktu zuhur barulah melontar tiga jumrah, yaitu ula, wustha dan aqabah masing-masing tujuh kali dengan menggunakan batu kerikil, hal yang sama dilakukan pada tanggal 12 dan 13 Dzulhijjah. Waktu dan sarana yang sama juga.
Namun ada juga para jama’ah yang melontar ketiga jumrah hanya sampai pada tanggal 12 Dzulhijjah sore harinya dan kemudian mereka meninggalkan Mina menuju menuju Mekkah. Hal ini diperbolehkan, dan mereka itu di sebut nafar awal. Sedangkan para jama’ah yang melakukan pelontaran jumrah sampai tanggal 13 Dzulhijjah sore harinya, mereka disebut nafar tsani.
selesainya kegiatan pelontaran di atas, bagi mereka yang mengerjakan haji tamattu dan haji qiran selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Makkah. Akan tetapi, bagi mereka yang mengerjakan haji ifrad masih di haruskan mengerjakan umrah, yaitu dimulai dengan ihram untuk umrah lalu thawaf, sa’i dan di akhiri dengan tahallul, setelah selesai umrah berarti selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah hajinya (haji ifrad).
Bagi mereka yang ingin meninggalkan tanah suci mekah dan kembali ke tanah airnya harus melahsanakan thawaf wada atau thawaf perpisahan. Caranya sama saja dengan thawaf ifadah, tetapi pada thawaf wada tidak di sertai dengan sa’i dan dalam berpakaian biasa.
B.     IBADAH UMROH
1.  Pengertian Umrah
Menurut bahasa umrah berarti ziarah ataun berkunjung, sedangkan menurut istilah syara’, umrah adalah menziarahi Ka’bah di Makkah dengan niat beribadah kepada Allah Swt di sertai syarat-syarat tertentu.
Umrah di sebut juga dengan haji kecil, umrah ada dua macam yaitu:
a.Umrah sunnah, yaitu umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu atau kapan saja di luar batas waktu haji (bulan-bulan haji).
b.Umrah wajib yaitu yang dilaksanakan dalam rangkaian ibadah haji dan dilaksanakan pada batas waktu haji (bulan-bulan haji)
2.  Syarat Wajib Dan Syarat Sah Umrah
Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. syarat umrah  meliputi:
a Islam
b.    Baligh
c.    Berakal
d. Merdeka
Rukun umrah itu ada lima, yaitu :
a.Ihram, yaitu niat memulai mengerjakan ibadah umrah.
bThawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali
cSa’i
d.Tahallul (mencukur atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut)
e.Tertib (dilakukan secara berurutan)
Wajib umrah ada dua macam, yaitu sebagai berikut :
a Niat ihram dari miqat
b.Meninggalkan  dari  segala  larangan  umrah,  sebagaimana  halnya  larangan  dalam mengerjakan haji
C.     Miqat zamani umrah itu sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun miqat makani umrah, pada dasarnya sama dengan miqat makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Makkah, miqat makani mereka adalah daerah di luar kota Makkah (di luarTanah Haram: Tan’im dan Ji’ranah)
Demikian juga tentang larangan yang terdapat pada ibadah haji berlaku juga dalam ibadah umrah
3.  Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umrah
a.Melakukan ihram dengan niat umrah dari miqat makani yang telah di tentukan, sebelum ber-ihram ada beberapa ha yang perlu dilakukan:
1)   Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mandi, menyisir
2)   Rambut dan merapikan jenggot.
3)   Memakai wangi-wangian.
4)   Mengganti pakaian biasa dengan pakaian ihram.
5)   Mengerjakan shalat sunnah dua rakaat.
6)Setelah melakukan hal – hal tersebut diatas barulah memulai dengan mengucapkan
7)Masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan thawaf sebanyak tujuh kali sekali putaran, yang di mulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sana pula. 8)Selesai thawaf, dilanjutkan dengan sa’i antara bukit Safa dan Marwa, perjalanan dari bukit Safa dan Marwa di hitung satu kali, sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali dan berakhir di bukit Marwa. Setiap sampai di dua bukit tersebut, kita berhenti sejenak untuk memanjatkan do’a sambil menghadap ke Ka’bah.
9) Selesai sa’i dilanjutkan tahallul. Dengan demikian bebaslah kita dari segala larangan ihram. Tahallul juga menandai selesainya pelaksanaan umra
4.  Hikmah Diwajibkannya Haji Dan Umrah
Haji merupakan ibadah tahunan yang besar yang Allah syari’atkan bagi para hamba-Nya, mempunyai berbagai manfaat yang besar dan tujuan yang besar pula, yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat. Dan diantara hikmah ibadah haji ini adalah.
a.    Mengikhlaskan Seluruh Ibadah.
Beribadah semata-mata untuk Allah Swt dan menghadapkan hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan haq, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya.
b.       Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah
Nabi bersabda:
Artinya: “Satu umrah sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah [HR Bukhari dan Muslim)
c Dapat Terbukanya Wawasan,
Begitu banyak perbedaan dalam pelaksanaan ibadah, namun para jama’ah tetap bersatu beribadah dan sama-sama mendapat ridha Allah Swt Sikap ini tentu akan berpengaruh luar biasa dalam kehidupan karena hampir semua masalah yang melanda umat islam, bersumber pada kepicikan dan kesempitan wawasan dan pandangannya tentang islam.
d.      Menyambut Seruan Nabi Ibrahim as.
Nabi Ibrahim as. telah menyerukan (agar berhaji) kepada manusia. Dan Allah Swt menjadikan siapa saja yang Dia kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan nabi Ibrahim as. tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman nabi Ibrahim as. hingga sekarang.
e.       Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin.
Dan diantara yang terbesar adalah menyaksikan tauhid-Nya, yakni mereka beribadah kepada Allah Swt semata-mata. Mereka datang dengan niat mencari wajah-Nya yang mulia bukan karena riya (dilihat orang lain) dan juga bukan karena sum’ah (dibicarakan orang lain). Bahkan mereka betauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta mengikrarkan (tauhid) di antara hamba-hamba-Nya, dan saling menasehati di antara orang-orang yang datang (berhaji dan sebagainya) tentang tauhid.
f.    Saling Mengenal Dan Saling Menasehati
Dan diantara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling mengenal dan saling berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara Makkah, berkumpul di rumah Allah Swt yang tua, di Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di Makkah. Mereka saling mengenal, saling menasehati, sebagian mengajari yang lain, membimbing, menolong, membantu untuk maslahat-maslahat dunia akhirat.
g Mempelajari Agama Allah Swt
Dan diantara manfaat haji yang besar adalah bahwa mereka bisa mempelajari agama Allah Swt dilingkungan rumah Allah Swt yang tua, dan di lingkungann Masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing serta memberi peringatan tentang apa yang mereka tidak ketahui mengenai hukum-hukum agama, haji, umrah dan lainnya. Sehingga mereka bisa menunaikan kewajiban mereka dengan ilmu.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar