A.
Kompetensi Inti
1. Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri,
dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam
jangkauan pergaulan dan
keberadaannya.
|
3. Memahami dan
menerapkan pengetahuan (faktual,
konseptual, dan
prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
|
4. Mengolah,
menyaji dan menalar
dalam ranah konkret
(menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat)
dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang
sama dalam sudut pandang/teori.
|
B. Kompetensi Dasar
2.1 Menghayati
nilai-nilai ibadah haji dan umrah.
|
2.2 Menghargai nilai-nilai positif ibadah haji dan
umrah.
|
2.3 Mengidentifikasi
tata cara melaksanakan haji.
|
2.4 Mengidentifikasi tata cara
melaksanakan umrah.
|
2.5 Mesimulasikan tata cara haji dan
umrah.
|
C.MATERI
A.
HAJI
Haji merupakan
satu-satunya ibadah yang istimewa karena ibadah ini tidak dapat dilaksanakan
kapan saja dan disembarang tempat.
Hanya waktu musim
haji dan di Masjidil
Haram-lah ibadah ini dilaksanakan. Ibadah haji merupakan
rukun Islam yang kelima dan merupakan ibadah mahdhah. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu a’in atas mukmin
yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan
yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah.
Ibadah haji adalah ibadah
yang dilakukan ditanah suci Makkah dan merupakan wujud rasa ketaatan kepada Allah Swt
1.
Pengertian Haji
Istilah haji berasal
dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i,
wuquf dan ibadah-ibadah
lainnya untuk memenuhi perintah
Allah Swt dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu
yang telah ditentukan
2.
Hukum Haji
Mengerjakan ibadah
haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap
muslim yang telah mukallaf dan mampu
melaksanakannya. Namun
demikian dalam keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi
sunnah, makruh bahkan haram. Apabila sudah pernah pergi haji sementara
masyarakat yang hidup di
sekelilingnya serba kekurangan
dan butuh-bantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia berangkat haji lagi maka hukumnya makruh. Sedang apabila dia pergi haji dengan maksud membuat
kerusakan di negeri Makkah maka hukumnya haram.
Kewajiban Haji berdasarkan firman Allah SWT :
Artinya:
“Di situ ada tanda-tanda yang jelas menunjukkan kemuliaannya (di antaranya) maqam
Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan di antara
kewajiban manusia terhadap
Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah,
yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Dan siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah
bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan
sesuatu)dari seluruh alam (Ali Imron: 97)
Nabi SAW bersabda:
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian untuk menunaika haji, maka kerjakanlah haji”.
Salah seorang sahabat bertanya: “Apakah kewajiban haji setiap tahun
ya Rosulullah? Maka beliau diam,
sampai sahabat tersebut
bertanya tiga kali. Lalu Rosulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda: “Kalau aku mengatakan ia, maka haji akan diwajibkan setiap
tahun, dan kalian tidak akan sanggup. (H.R. Bukhari dan Muslim)
3.
Syarat-syarat Haji
a.
Beragama
Islam, yaitu
sesorang yang
telah menyakini
kebenaran ajaran Islam,
kemudian diwujudkan dengan mengikrarkan duakalimat syahadat. Adapun orang-orang
kafir mereka tidak diwajibkan
menunaikan haji dan juga ibadah-ibadah
yang lain, sehingga kalau mereka melakukannya Allah Swt tidak akan menerima amal perbuatan mereka. Allah Swt
berfirman:
Artinya: Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima
adalah karena mereka kafir
(ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya
dan mereka tidak melaksanakan shalat, melainkan dengan
malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka,
melainkan dengan rasa enggan”. (QS. at-Taubah:54)
b. Berakal sehat
Ibadah haji diwajibkan kepada
muslim dengan syarat
dia berakal dan tidak gila.
Adapun orang yang gila ataupun tidak berakal seaindainya mereka mengerjakan haji, maka hajinya tidak diterima
dan tidak sah. Nabi Muhammad saw
bersabda:
Artinya: “Diangkat pena
(tidak diwajibkan) dari tiga (golongan): Dari orang tidur sampai dia bangun,
dari anak kecil sampai dia baligh dan dari orang gila sampai dia berakal.
(HR. Abu Dawud)
c. Baligh, yaitu orang yang telah sampai umur sehingga
dapat membedakan mana yang
benar dan mana yang salah.
d. Merdeka, bukan hamba sahaya.
Ibadah haji diwajibkan kepada muslim yang berakal dan telah baligh dengan syarat dia merdeka dari perbudakan, karena ibadah
haji tidak diwajibkan kepada hamba
sahaya. Namun apabila hamba sahaya menunaikan haji maka hajinya
sah dan ia mendapatkan pahala sunnah dari haji tersebut, namun apabila ia telah merdeka dia masih diwajibkan untuk menunaikan haji yang lain. Dari Ibnu
Abbas ra., dari Nabi Muhammad
saw. bersabda:
Artinya: “Semua hamba
sahaya yang telah
menunaikan ibadah haji lalu ia dibebaskan, maka
ia wajib menunaikan haji yang lain.” (HR.
Syafi’i)
e. Kuasa atau Mampu Mengerjakanya.
Ibadah haji diwajibkan kepada muslim yang berakal dan telah baligh dengan syarat dia mampu baik dari sisi kesehatan,
keuangan dan keamanan. Allah Swt berfirman:
Artinya: “Dan di antara kewajiban
manusia terhadap Allah adalah
melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Dan siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari seluruh alam”. (Ali-Imran:
97)
Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan
ibadah haji, yaitu:
1) Sehat jasmani dan rohani
2) Mempunyai biaya dan cukup bekal dalam perjalanan
3) Adanya kendaraan yang diperlukan
4) Aman
dalam perjalanan.
5) Bagi wanita ada mahram yang menyertainya.
Ibadah haji diwajibkan kepada wanita muslimah
dengan semua persyaratan di atas
dan masih ada satu persyaratan lagi yaitu adanya mahrom. Dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya ia mendengar Rosulullah saw bersabda:
4. Rukun dan Wajib Haji
Rukun ibadah
haji adalah pekerjajan yang tidak boleh
ditinggalkan atau diganti dengan yang lain, jika ditinggalkan maka
tidah sah ibadahnya.
Rukun ibadah haji itu ada enam :
a.
Ihram, yaitu berniat
didalam hati sambil memakai pakaian putih yang tidak dijahit untuk mengerjakan haji atau umrah. Ihram wajib dimulai
sesuai miqatnya, baik miqat
zamani maupun makani,
dengan syarat-syarat tertentu. Pakaian ihram bagi laki-laki
berupa dua helai kain
putih yang tidak berjahit, satu diselendangkan
dan satu helai lagi disarungkan, sedangkan untuk perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh
kecuali muka dan dua telapak tangan (tidak boleh memakai cadar
penutup muka dan
tidak boleh memakai
sarung tangan.
b.
Wukuf, yaitu memulai berkumpulnya jemaah haji di Padang Arafah, pada tanggal 9 Zulhijjah, dari waktu
Zuhur sampai terbit
fajar tanggal 10
Dzulhijjah. Wukuf
di
Arafah merupakan rukun haji
yang paling utama. Sehingga barangsiapa
yang tidak
sempat melakukan wukuf, walau
telah melakukan semua rukun yang
lain, hajinya dianggap tidak ada
Atinya: ”Haji itu adalah hadir
di Arafah, barang
siapa hadir pada malam sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya
dia telah dapat waktu yang sah”.
(HR. al-Jama’ah)
1) Wajib Wukuf:
a) Dilakukan di dalam daerah Arafah
(Kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan
membayar dam)
b) Dilakukan hingga terbenam matahari
(kalau mengakhirinya sebelum terbenam, wajib membayar dam).
2) Sunnah-Sunnah Wukuf:
a) Melakukan
shalat Zuhur dan Asar (dijama’
dan di-qashar)
b) Mendengarkan
secara khidmad Khutbah Arafah c) Memperbanyak zikir, doa atau baca al-Quran.
c. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Thawaf rukun haji dinamakan thawaf ifadah.
Syarat
Thawaf Ifadhah sebagai berikut:
a. Menutup Aurat.
b. Suci dari hadas dan najis
c. Ketika sedang
thawaf,
Ka’bah berada
disebelah kiri orang
yang sedang
mengerjakan thawaf.
d. Mengelilingi Ka’bah tujuh kali, tiga kali sambil lari-lari kecil, dan empat kali sambil berjalan biasa, dimulai dari Hajar
Aswad sambil menciumnya. Ketika
mencium Hajar Aswad disunatkan membaca:
Artinya: “ Dengan
nama Allah dan Allah Maha Besar”
1) Macam-macan Thawaf
a. Thawaf Ifadhah, adalah thawaf yang termasuk rukun ibadah haji.
b.
Thawaf Qudum,
adalah thawaf ketika
baru tiba
di kota
Makkah sebagai
penghormatan yang pertama
terhadap Kabah dan Masjidil Haram
c. Thawaf Wada, adalah thawaf ketika akan meninggalkan kota Makkah sebagai
perpisahan dengan kota suci, Kabah dan Masjidil
Haram.
d. Thawaf Sunnah, adalah thawaf selain yang telah dijelaskan di atas, thawaf yang dianjurkan oleh Rasulullah saw..
2) Sunnah-sunnah Thawaf
a. Istilam (mengusap) dan mencium
Hajar Aswad ketika memulai thawaf dan pada
setiap putaran. Cara istilam
adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad
dan menempelkan mulut pada tangannya
dan menciumnya.
b. Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah
(berlari-lari kecil)
c. Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu
sujud di hadapannya.
Adapun selain Hajar
Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap.
d.
Shalat di belakang “Maqam Ibrahim” dengan membaca: pada rakaat pertama
surat al-Fatihah dan al-Kafirun
dan pada rakaat kedua al-Fatihah dan al-
ikhlas
e. Menjaga pandangan
dari berbagai hal yang melalaikan.
f. Berdoa di depan “Multazam” (sesuai hajat masing-masing).
g. Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam-zam).
d. Sai yaitu berlari
kecil dari shafa ke marwah
“Sesungguhnya Shafa
dan Marwah merupakan sebagain syi’ar agama Allah.
Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa
baginya mengerjakan sa’i antara keduanya.
Dan barangsiapa dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya
Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah :158)
Syarat-syarat
Melakukan Sa’i adalah :
•
Dilakukan setelah thawaf ifadhah ataupun thawaf
qudum,
• Dimulai dari bukit Shafa
dan diakhiri di bukit Marwa,
• Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwa dihitung sekali dan dari Marwa ke Shafa dihitung sekali
perjalanan pula.
Adapun di antara Sunnah
Sa’i adalah:
• Berjalan biasa di antara Shafa dan Marwa, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu
hijau, sunat berlari-lari kecil bagi pria.
• Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwa dengan cara menghadap
ke arah Ka’bah
• Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa-Marwah, dan ketika
sampai di antara
Artinya:
”Ya Allah mohon ampuni dosaku, berilah
aku rahmat, dan tunjukkan aku jalan yang lurus”
e. Tahallul,
adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih
dalam keadaan ihram. Caranya
adalah dengan mencukur atau menggunting
rambut sekurang-kurangnya tiga helai.
Acara tahallul ini dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam dalam shalat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji
Tahallul
ada dua macam;
1) Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau
hanya sebagian walau hanya sepanjang 2 inci menurut imam Syafi’i, setelah melakukan dua rukun
ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan
ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jumrah
Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan
untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul pertama, telah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima’).
2) Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah
dan Sai’ haji. Tahallul kedua tidak
dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan
kembali, termasuk hubungan suami isteri.
5. Wajib
Haji
Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak
tergantung kepadanya.
Jika ia ditinggalkan,
hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda).Wajib haji ada tujuh, yaitu:
a. Berihram sesuai miqatnya,
b. Bermalam di Muzdalifah,
c. Bermalam (mabit)
di Mina,
d. Melontar jumrah Aqabah,
e. Melontar jumrah
Ula, Wustha dan Aqabah,
f. Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang dalam ihram.
g. Thawaf wada’
6. Miqat Haji
a. Miqat Zamani
adalah waktu sahnya diselenggarakan
pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang
melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat
dikerjakan pada sembarang waktu. Allah Swt berfirman:
Miqat zamani dimulai dari awal bulan
Syawal sampai dengan terbit fajar
pada tanggal 10
Dzulhijjah atau pada akhir pelaksanaan wukuf di padang Arafah.
b. Miqat Makani
Miqat makani
adalah tempat
memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Dalam miqat makani ada beberapa tempat untuk
melakukan ihram, di anataranya:
1)
Bagi orang yang tinggal di Makkah hendaknya
ia ihram di rumahnya
masing- masing
2) Bagi orang yang datang dari arah Madinah
atau sejajar dengan
Madinah, miqat-nya di Dzulhulaifah atau Bir
Ali.
3) Bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi,
dan Negara-negara yang sejajar dengan daerah tersebut maka
miqatnya di Juhfah atau dekat Juhfah,
yaitu suatu kampong yang bernama Rabig.
4) Bagi
orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negra-negara
yang sejajar dengan Negara tersebut, maka miqatnya di Yalamlam
(bukit dari beberapa bukit
Tuhamah) ini jika naik kapal laut
5) Bagi orang yang datang dari arah Najdil
Yaman dan Negeri Hijaz atau Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqat-nya di Qarnul Manazil
6) Bagi orang
yang datang dari arah Iraq dan Negara
yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqat-nya di Zatu Irqin
7. Sunah Haji
a. Mendahulukan haji daripada umrah.
b. Mandi ketika hendak ihram atau sebelum
memakai baju ihram
c. Shalat sunnah ihram dua rakaat.
d. Memperbanyak membaca
talbiyah, zikir, dan berdo’a
setelah berihram sampai tahallul.
Bagi pria ketika
membaca talbiyah
hendaklah bersuara keras, sedangkan bagikan cukup
dengan suara pelan.
Artinya: ”Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi
panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, (Tuhan) yang tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji-pujian, karunia, dan kerajaan itu adalah milik- Mu, tiada sekutu bagi-Mu”.
e. Mencium atau mengusap Hajar Aswad di setiap putaran dalam thawaf, kalau tidak bisa cukup diganti dengan isyarat tangan kanan. Demikian juga mengusap Rukun
Yamani
disetiap putaran,
kalau tidak bisa tidak perlu diganti dengan isyarat tangan
f. Melakukan
thawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram.
g. Menunaikan shalat dua rakaat setelah
thawaf qudum.
h. Masuk ke dalam Ka’bah (Baitullah).
i. minum air zam-zam ketika
selesai thawaf
8. Larangan ibadah haji
a. Larangan
bagi jama’ah pria:
1) Memakai
pakaian yang berjahit selama ihram
2) pakai tutup kepala sewaktu ihram.
3) Memakai yang menutupi mata kaki sewaktu ihram.
b. Larangan
bagi jama’ah wanita:
1) Memakai tutup muka atau cadar.
2) Memmakai sarung tangan.
c. Larangan
bagi jama’ah pria dan wanita:
1) Memotong dan mrencabut kuku.
2) Memotong atau mencabut bulu kepala.
3) Mencabut bulu badan lainnya.
4) Menyisir rambut kepala dan lain-lain.
5) Memakai harum-haruman pada badan, pakaian
maupun rambut, kecuali yang di
pakai sebelum ihram.
6) Memburu atau membunuh binatang
darat dengan cara apapun ketika dalam
ihram.
7) Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi
wali dalam akad nikah atau
melamar.
8) Bercumbu rayu sahwat atau bersenggama.
9) Mencaci-maki, mengupat, bertengkar.
10) Mengucapkan kata-kata kotor,
dan lain-lain.
11) Memotong atau menebang pohon atau menabur
segala macam yang tumbuh di tanah suci.
9. Dam atau Denda
Dam dari segi bahasa
berarti darah, sedangkan menerut istilah adalah
mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi)
di tanah haram untuk memenuhi
ketentuan manasik haji.
Jenis-jenis dam
(denda) adalah sebagai berikut :
a. Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul
pertama, damnya
berupa kifarat yaitu:
1) Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka
2) Menyembelih
seekor lembu, jika tidat dapat maka
3) Menyembelih
tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka
4) Memberikan
shadaqah
bagi fakir miskin berupa makanan seharga
seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan
satu hari puasa, hal ini di-qiyas-kan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama
di siang hari bulan Ramadhan.
b.Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga
jenis berikut ini :
1) Menyembelih binatang
yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
2) Ber-shadaqah makanan kepada
fakir miskin di tanah Haram
senilai binatang tersebut.
3) Berpuasa
senilai harga
binatang dengan ketentuan setiap satu
mud berpuasa satu hari.
Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir
artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan
ta’dil artinya harus setimpal dengan
perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahli dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu
c. Mengerjakan salah satu dari larangan
berikut :
1) Bercukur
rambut
2) Memotong
kuku
3) Memakai
pakaian berjahit.
4) Memakai
minyak rambut
5) Memakai
harum-haruman.
6) Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul
pertama.
Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu :
1) Menyembelih seekor kambing
2) Berpuasa
tiga hari
3)Bershadaqah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter)
makanan kepada enam orang fakir miskin.
c.
Melaksanakan haji dengan cara tamattu’
atau qiran, damnya dibayar dengan
urutan sebagai berikut:
1) Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka,
2) Wajib berpuasa
sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai Idul Adha, sedangkan tujuh hari lainnya
dilaksanakan setelah kembali ke
negerinya.
e. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:
1) Ihram dari miqat
2) Melontar
Jumrah
3) Bermalam
di Muzdalifah
4) Bermalam
di Mina pada hari tasyrik
5) Melaksanakan
thawaf wada’.
Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’atau
qiran tersebut diatas:
10. Macam-macam Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang berbeda dengan ibadah yang lainnya, yaitu hanya:
a.Haji Qiran, yaitu
seorang ber-ihram untuk
melaksanakan umrah dan
haji secara
bersamaan, kemudian ia melaksanakan
thowaf dan sa’i, kemudian ia
tetap dalam keadaan ihramnya
hingga selesai melaksanakan manasik hajinya pada tanggal 10Dzulhijjah.
b.Haji Ifrad, yaitu seorang
yang ber-ihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak
bertahallul dari ihramnya
sampai dia selesai melaksanakan manasik hajinya pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c.Haji Tamattu’, yaitu seorang
ber-ihram untuk melaksanakan umrah pada bulan haji
kemudian dia ber-tahallul dari
ihramnya dengan memotong rambutnya, lalu dia tetap dalam kondisi halal sampai datang hari
Tarwiyah yaitu tanggal 8 Dzulhijjah maka dia
berihram untuk melaksanakan haji.
11. Tata Urutan Pelaksanaan Haji
a. Ihram
Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal 9 Dzulhijjah pada miqat yang
telah di tentukan. Hal yang dianjurkan yang termasuk sunanh haji sebelum
berihram adalah mandi,
berwudu, memakai pakaian ihram, dan
memakai wangi-wangian terlebih dahulu. Membaca doa ihram
b.
Wukuf Di Arafah
Berkumpul di Padang Arafah beberapa saat yang di nilai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga menjelang fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf dapat di lakukan
dimana saja asal masih di sekitar Arafah.
Selama menunggu waktu masuk
wukuf, jamaah haji hendaknya banyak zikir kepada Allah dengan membaca
takbir, tahmid, istighfar dan
bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wukuf. Saat-saat waktu wukuf inilah merupakan inti dan kunci
ibadah haji
c. Mabit di Mudzalifah
Selesai melaksanakan wukuf, lalu berangkat menuju
mudzalifah untuk mabit atau menginap
di sana walaupun sebentar, waktunya
di mulai dari tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah hingga
terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Sambil menunggu waktu tengah
malam tiba dan bagi yang belum shalat
magrib dan isya dapat
menggantinya dengan shalat qhasar takhir yaitu Maghrib tiga
rakaat dan Isya
dua rakaat. Di Muzdalifah
jama’ah haji juga mengambil batu kerikil empat puluh sembilan butir atau tujuh puluh butir untuk melempar jumrah di Mina nantinya. Selesai
mengambil batu jamaah tidur sampai waktu subuh dan shalat subuh di tempat ini juga. Kemudia menuju
mina sambil membaca taibiyah
lalu berhenti sejenak
di Masy’aril Haram (monumen suci) untuk
berdzikir kepada Allah Swt
d. Melontar Jumrah Aqabah
Setibanya di Mina (waktu duha tanggal 10 Dzulhijjah) lalu melontar jumrah aqabah (tempat untuk melontar batu yang
terletak di Bukit Aqabah) dengan tujuh batu kerikil, dan setiap lemparan disertai dengan bacaan: bismillah
allahu akbar
c.
Tahallul awal
Setelah melontar
jumrah
aqabah, kemudian dilanjutkan dengan tahallul (bebas dari kewajiban ihram haji sesudah selesai mengerjakan amalan-amalan haji) awal dengan cara mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai.
Dengan dilakukannya tahallul
awal ini berarti
kita boleh memakai
pakaian biasa dan melakukan semua
perbuatan yang di larang selama
ihram, kecuali bersetubuh atau jimak (melakukan hubungan suami istri).
f. Thawaf Ifadah
Bagi jama’ah haji yang akan melakukan thawaf ifadah pada hari itu juga (10 Dzulhijjah) dapat langsung pergi ke Makkah untuk melakukan thawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali di mulai dari arah yang sejajar
dengan Hajar Aswad dan berakhir
di sana pula.
g. Sa’i
Setelah melakukan
thawaf ifadah, dilanjutkan melakukan
sa’i yaitu berjalan dari bukit
safa ke bukit Marwa dan kembali lagi kebukit Safa sebanyak tujuh kali, sebelum memulai sa’i kita dihadapkan badan ke arah Ka’bah
h. Tahallul
kedua
Setelah melakukan sa’i, lalu dilanjutkan dengan
tahallul kedua (akhir) dengan
tahallul ini, berarti
sesseorang telah melakukan tiga perbuatan yakni melontar jumrah aqabah,
thawaf ifadah dan sa’i. Dan dengan demikian bagi suami
istri terbebas dari larangan untuk bersetubuh.
i. Mabit (bermalam) di Mina
Setelah tiba di Mina, jama’ah haji bermalam di sana selama tiga malam.
Yaitu malam 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau yang di sebbut hari tasyrik. Pada siang harinya tanggal
11 Dzulhijjah setelah
waktu zuhur barulah
melontar tiga jumrah,
yaitu ula, wustha dan
aqabah
masing-masing tujuh kali dengan menggunakan batu kerikil, hal yang
sama dilakukan pada tanggal 12 dan 13 Dzulhijjah. Waktu dan sarana yang sama juga.
Namun ada juga para jama’ah yang melontar ketiga
jumrah hanya sampai pada tanggal
12 Dzulhijjah sore harinya dan kemudian mereka meninggalkan Mina menuju menuju Mekkah. Hal ini
diperbolehkan, dan mereka itu di sebut nafar awal.
Sedangkan para jama’ah yang melakukan pelontaran jumrah sampai
tanggal 13 Dzulhijjah sore harinya,
mereka disebut nafar tsani.
selesainya kegiatan
pelontaran di atas, bagi mereka yang
mengerjakan haji tamattu dan haji qiran selesailah seluruh rangkaian kegiatan
ibadah haji dan kembali ke Makkah. Akan tetapi, bagi mereka yang mengerjakan haji ifrad masih di haruskan
mengerjakan umrah, yaitu dimulai dengan ihram untuk umrah lalu thawaf, sa’i dan
di akhiri dengan tahallul, setelah selesai umrah berarti selesailah seluruh rangkaian
kegiatan ibadah hajinya (haji ifrad).
Bagi mereka yang ingin
meninggalkan tanah suci mekah dan kembali
ke tanah airnya harus melahsanakan thawaf
wada atau thawaf perpisahan.
Caranya sama saja dengan thawaf ifadah, tetapi pada thawaf wada tidak di sertai dengan
sa’i dan dalam berpakaian biasa.
B.
IBADAH UMROH
1. Pengertian Umrah
Menurut bahasa umrah
berarti ziarah ataun berkunjung, sedangkan menurut istilah syara’, umrah adalah menziarahi
Ka’bah di Makkah dengan niat beribadah kepada Allah Swt di sertai
syarat-syarat tertentu.
Umrah
di sebut juga dengan haji kecil, umrah ada dua macam yaitu:
a.Umrah sunnah,
yaitu umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu atau kapan saja di luar
batas waktu haji (bulan-bulan haji).
b.Umrah wajib yaitu yang dilaksanakan dalam rangkaian ibadah haji dan dilaksanakan
pada batas waktu haji (bulan-bulan haji)
2.
Syarat Wajib
Dan Syarat Sah Umrah
Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak
berbeda dengan rukun haji. syarat umrah
meliputi:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
Rukun umrah itu ada lima, yaitu :
a.Ihram, yaitu niat memulai
mengerjakan ibadah umrah.
bThawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali
c. Sa’i
d.Tahallul
(mencukur atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut)
e.Tertib (dilakukan secara berurutan)
Wajib umrah ada dua macam, yaitu sebagai berikut :
a. Niat ihram dari miqat
b.Meninggalkan
dari segala
larangan umrah,
sebagaimana halnya larangan
dalam mengerjakan haji
C.
Miqat zamani umrah
itu sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan
kapan saja. Adapun
miqat makani umrah, pada dasarnya sama dengan miqat makani
haji, tetapi khusus
bagi orang yang berada di Makkah,
miqat makani mereka adalah daerah
di luar kota Makkah (di luarTanah Haram: Tan’im dan Ji’ranah)
Demikian juga tentang larangan yang terdapat pada
ibadah haji berlaku juga dalam
ibadah umrah
3.
Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umrah
a.Melakukan
ihram dengan niat umrah dari miqat makani
yang telah di tentukan, sebelum
ber-ihram ada beberapa
ha yang perlu dilakukan:
1) Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut
bulu ketiak, mandi, menyisir
2) Rambut dan merapikan jenggot.
3) Memakai wangi-wangian.
4) Mengganti pakaian biasa dengan pakaian
ihram.
5) Mengerjakan
shalat sunnah dua rakaat.
6)Setelah melakukan hal – hal tersebut diatas barulah
memulai dengan mengucapkan
7)Masuk ke Masjidil Haram
untuk melakukan thawaf sebanyak tujuh kali sekali
putaran, yang di mulai dari sudut hajar aswad dan berakhir
di sana pula.
8)Selesai thawaf, dilanjutkan dengan sa’i antara bukit Safa dan Marwa, perjalanan dari bukit Safa dan Marwa di hitung satu kali, sa’i dilakukan
sebanyak tujuh kali dan berakhir
di bukit Marwa. Setiap
sampai di dua bukit tersebut,
kita berhenti sejenak
untuk memanjatkan do’a sambil menghadap ke Ka’bah.
9) Selesai sa’i dilanjutkan tahallul. Dengan demikian bebaslah kita dari segala larangan ihram. Tahallul juga menandai selesainya pelaksanaan umra
4.
Hikmah
Diwajibkannya Haji Dan Umrah
Haji merupakan ibadah tahunan yang besar yang Allah syari’atkan bagi para hamba-Nya, mempunyai berbagai manfaat yang
besar dan tujuan yang besar pula,
yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat. Dan diantara hikmah ibadah haji ini adalah.
a. Mengikhlaskan Seluruh Ibadah.
Beribadah semata-mata untuk Allah Swt dan menghadapkan hati kepada-Nya
dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan haq, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak
ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya.
b.
Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah
Nabi bersabda:
Artinya: “Satu umrah
sampai umrah yang lain adalah
sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah” [HR Bukhari dan Muslim)
c. Dapat Terbukanya
Wawasan,
Begitu banyak perbedaan dalam pelaksanaan ibadah,
namun para jama’ah tetap bersatu
beribadah dan sama-sama mendapat ridha Allah
Swt Sikap ini tentu akan berpengaruh
luar biasa dalam kehidupan karena hampir semua masalah yang melanda umat islam, bersumber pada kepicikan
dan kesempitan wawasan dan pandangannya
tentang islam.
d.
Menyambut Seruan Nabi Ibrahim as.
Nabi Ibrahim
as. telah menyerukan (agar berhaji) kepada manusia. Dan
Allah Swt menjadikan siapa saja yang Dia kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan nabi Ibrahim as. tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman nabi Ibrahim
as. hingga sekarang.
e.
Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin.
Dan diantara yang
terbesar adalah menyaksikan tauhid-Nya, yakni mereka beribadah kepada Allah Swt semata-mata. Mereka datang dengan niat mencari wajah-Nya yang mulia bukan karena riya’ (dilihat orang lain) dan juga bukan
karena sum’ah (dibicarakan
orang lain). Bahkan mereka betauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta mengikrarkan (tauhid) di antara
hamba-hamba-Nya, dan saling menasehati di antara
orang-orang yang datang (berhaji dan sebagainya) tentang tauhid.
f. Saling Mengenal Dan Saling Menasehati
Dan diantara
hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling
mengenal dan saling berwasiat
dan menasehati dengan al-haq. Mereka datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara Makkah,
berkumpul di rumah Allah Swt yang tua, di Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di Makkah.
Mereka saling mengenal,
saling menasehati, sebagian mengajari
yang lain, membimbing, menolong, membantu untuk
maslahat-maslahat dunia akhirat.
g. Mempelajari Agama Allah Swt
Dan diantara manfaat
haji yang besar adalah bahwa mereka bisa mempelajari
agama Allah Swt dilingkungan rumah Allah Swt yang tua, dan di lingkungann Masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing serta memberi peringatan tentang apa yang mereka tidak ketahui mengenai hukum-hukum
agama, haji, umrah dan lainnya.
Sehingga mereka bisa menunaikan kewajiban mereka dengan ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar