C.MATERI
AKetentuan
Makanan dan Minuman Yang Halal
1. Makanan yang Halal
a.
Pengertian
Makanan yang halal ialah makanan
yang dibolehkan untuk dimakan
menurut ketentuan syari’at Islam.
segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan
ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash
al-Quran atau Hadis yang
mengharamkannya.
Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena
memberi mengandung mudharat atau
bahaya bagi kehidupan manusia.
makanan yang dimakan oleh seorang
Muslim hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:
a. Halal, artinya
diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
b. Baik/Thayyib, artinya
makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Pertama: Makanan dan minuman harus
halal. Halalnya suatu
makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
a. Halal Cara Mendapatkannya.
Artinya sesuatu
yang halal itu harus diperoleh
dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal
tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan
hukum syara’ maka
menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
b.
Halal Karena Proses/Cara
Pengolahannya.
Artinya selain
sesuatu yang halal
itu harus diperoleh dengan cara yang halal
pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak
sesuai dengan hukum Islam maka
dagingnya menjadi haram.
c. Halal Karena Dzatnya.
Artinya, Makanan itu
terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung
unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat, seperti
nasi, susu, telor, dan lain-lain. Makanan
yang
Kedua, makanan dan minuman harus thayyib artinya baik bagi tubuh dan kesehatan. Makanan yang membahayakan
kesehatan misalnya mengandung formalin, mengandung pewarna untuk tekstil, makanan berlemak yang
berlebihan, dan lain-lain dikatakan
tidak thayyib
2.Jenis
Makanan Dan Minuman Yang Dihalalkan
Dalam
Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
a.Halal karena zatnya.
Artinya, benda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’,
seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
b.Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara
yang halal pula. Sesuatu
yang halal tetapi cara medapatkannya
tidak
sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain
c.Halal karena
proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus
diperoleh dengan cara yang
halal pula. Cara atau proses
pengolahannya juga harus
benar. Hewan, seperti kambing, ayam,
sapi, jika disembelih dengan cara
yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya
menjadi haram.
Adapun jenis makanan atau binatang yang halal dimakan,
Secara garis besar binatang
yang halal dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:
1.
Semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan
oleh Allah Swt dan Rasul-Nya.
Artinya semua makanan minuman
adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang
menyatakan haramnya.
Allah Berfirman:
Artinya: “Dialah
(Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu”. (QS.al-Baqarah: 29)
2.
Semua makanan
yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari
(makanan)
yang
halal
dan
baik
yang terdapat di bumi”. (QS. al-Baqarah: 168)
3.
Semua makanan yang tidak
memberi
mudharat,
tidak
membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak
akal, moral, dan aqidah.
4. Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi,
unta, kambing, domba dan lain-lain.
5.
Sebangsa belalang juga halal, bahkan bangkainyapun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih, nabi Muhammad saw
Artinya: “Dihalalkan kepada kita kita dua bangkai,
yaitu ikan dan belalang”. (HR. Ibnu Majah)
6. Binatang hasil buruan yang diperoleh dari hutan seperti
kijang, kancil atau ayam hutan
halal dimakan dagingnya,
7. Binatang yang Hidup di Laut/Air
Semua binatang yang hidup di laut atau di
air adalah halal untuk dimakan baik
yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam
keadaan mati (bangkai), kecuali binatang
itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan
manusia.
8. Kuda
Telah berlalu dalam hadis Jabira ra. bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna
dengannya ucapan Asma` binti Abi Bakr
3.
Manfaat
Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah
atau halal dan baik
serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan
jasmani dan rohani. Apabila
makanan dan minuman yang
didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita
dan keluarga kita. Hasil dari makanan
minuman yang halal sangat membawa
berkah, barakah bukan bererti jumlahnya
banyak, meskipun sedikit,
namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga
bergizi tinggi. Bermanfaat bagi
pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis
barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah,
maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak
hingga habis dalam waktu singkat.
Seseorang yang sudah
terbiasa mengonsmsi makanan dan minuman yang
halal, maka dirinya akan memperoleh manfaat, di antaranya adalah.
a.Terjaga
kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai dengan
batas yang ditetapkan Allah Swt
b. Mendapat ridha Allah Swt karena memilih
jenis makanan dan minuman yang halal.
c.Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat, serta mendapat
perlindungan dari Allah Swt
d.Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari, dan itu
tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya.
e.Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus
terhindar dari akhlak madzmumah
(tercela).
B. KETENTUAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Banyak terjadi salah
sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki
yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak
masyarakat menghalalkan segala
cara untuk mencari
rezeki. belum tentu halal. Kita sebagai
orang bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari al-Quran dan
Hadis tentang pengertian halal dan
haram.
1. Pengertian Makanan & Minuman Yang
Haram
Haram artinya
dilarang, jadi makanan dan minuman yang haram adalah makanan dan minuman yang diharamkan di dalam al-Quran
dan Hadis, bila tidak terdapat petunjuk
yang melarang, berarti halal. Setiap makanan dan minuman yang diharamkan atau larang oleh syara’
pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti
ada faidahnya dan mendapat pahala.
2. Jenis Makanan dan Minuman Yang
Diharamkan
Pada prinsipnya segala
minuman apa saja halal untuk diminum selama
tidak ada ayat al- Quran dan Hadis yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah,
malah membuat penyakit di badan .
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
a.Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena zatnya).
Maksudnya hukum asal dari
makanan itu sendiri
memang sudah haram. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:
1) Daging
Babi
Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika
yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi.
Termasuk lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan
yang dikenal dengan istilah
shortening, serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan (food
additive).
2)
Darah
Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram
dikonsumsi, baik secara langsung
maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor,
menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang dijadikan
makanan dan diperjualbelikan oleh sebagian
orang. Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit dihindari. Hal ini berdasarkan
firman Allah Swt:
Artinya: “Katakanlah:
“Tiadak kudapati
di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang
mati (bangkai), darah yang mengalir,
daging babi-karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah”. (QS. al- An’am: 145)
3) Khamar
(minuman keras)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras,berjudi
berkurban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung.” (QS. al-Ma`idah:
90)
Khamar
dapat dianalogikan dengannya semua makanan dan
minuman yang bisa menimbulkan mudharat dan
merusak badan, akal,
jiwa, moral dan akidah, misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan
macamnya.
4.Semua Jenis Burung Yang Bercakar,
Yang Dengan Cakarnya
Ia MencengkeramAtau Menyerang
Mangsanya.Yang dimaksud
burung yang memiliki cakar di atas adalah yang buas, seperti burung Elang dan Rajawali. Sehingga tidak termasuk
sebangsa ayam, burung merpati dan
sejenisnya.
5) Semua Binatang Buas Yang
Bertaring
Yang dimaksudkan di sini adalah semua binatang buas yang bertaring dan menggunakan taringnya
untuk menghadapi dan memangsa manusia
dan binatang lainnya.
6) Binatang Yang
Diperintahkan Supaya Dibunuh
Ada lima binatang yang
diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk
binatang yang merusak dan membahayakan, berdasarkan hadis
Artinya: “Dari Aisyah
berkata: Rasulullah bersabda:
Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal
maupun haram yaitu ular, gagak yang
di punggung dan perutnya
ada warna putih, tikus, anjing gila, burung
elang.”
(HR.Muslim
Demikian pula
cecak,
termasuk
binatang
yang
diperintahkan
untuk
dibunuh, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’ad bin
Abi Waqqash, dia berkata:
Artinya: “Bahwa Nabi saw memerintahkan untuk membunuh cecak blirik (tokek),
dan beliau
menamakannya Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. (HR. Muslim)
Nabi Muhammad saw. memerintahkan agar membunuh
binatang-binatang tersebut, maka itu sebagai isyarat
atas larangan untuk memakannya. Sebab, jika sekiranya binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubazir (sia-sia) kalau sekedar
dibunuh, padahal Allah Swt melarang hamba-Nya
untuk melakukan hal-hal yang mubazir.
7) Binatang Yang Dilarang Untuk
Dibunuh.
Ada empat macam binatang
yang dilarang dibunuh.
Binatang tersebut telah tersebut dalam hadis berikut:
Artinya: “Dari Ibnu Abbas
berkata: Rasulullah saw. melarang
membunuh 4 hewan: semut, tawon,
burung hud-hud dan burung surad.” (HR. Ahmad)
Nabi Muhammad
saw. melarang membunuh binatang-binatang itu, berarti dilarang
pula memakannya. Sebab, jika binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau
dilarang
8) Binatang Yang
Buruk Atau Menjijikkan
Semua yang menjijikkan –baik hewani maupun nabati– diharamkan oleh Allah Swt
Sebagaimana firmanNya:
Artinya: Dan dia (Muhammad) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
(QS.
al-A’raf: 157
Namun kriteria
binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan bagi seseorang misalnya,
tetapi tidak menjijikkan bagi yang lainnya. Maka yang dijadikan
standar oleh para ulama’ adalah tabiat dan perasaan orang yang normal dari orang
Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa
saja. Karena kepada merekalah
al-Quran diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling
mengetahui mana binatang
yang menjijikkan atau tida.
9) Semua Makanan
Yang Ber-mudharat Terhadap
Kesehatan Manusia
apalagi kalau sampai
membunuh diri– baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan
sejenisnya.
Allah SWT
berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri” (QS. al-Baqarah:
195)
Nabi Muhammad
SAW bersabda:
Artinya: “Tidak boleh
membahayakan diri sendiri
dan tidak boleh membahayakanorang
lain”. (HR. Ahmad)
b.Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal). Maksudnya hukum
asal makanan itu sendiri
adalah halal, akan tetapi dia berubah
menjadi haram karena
adanya sebab yang tidak
berkaitan dengan makanan tersebut. Haram bentuk ini
ada beberapa, diantaranya:
1) Bangkai. Yaitu semua binatang
yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Allah Swt berfirman:
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,
yang dipukulyang jatuh yang ditanduk,
dan yang diterkam
binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. al-Ma`idah:
3)
Jenis-jenis
bangkai berdasarkan ayat di atas:
• Al-Munhaniqah, yaitu binatang yang mati karena tercekik.
• Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan
keras.
• Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang
yang mati karena
jatuh dari tempat
yang tinggi.
• An-Nathihah, yaitu binatang
yang mati karena
ditanduk oleh binatang
lainnya.
• Binatang yang mati karena dimangsa oleh
binatang buas.
• Semua binatang yang mati tanpa
penyembelihan, seperti disetrum.
• Semua binatang yang disembelih dengan
sengaja tidak membaca basmalah.
• Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah Swt walaupun
dengan membaca basmalah.
• Semua bagian tubuh hewan yang
terpotong/terpisah dari tubuhnya
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
•Ikan, karena dia termasuk
hewan air dan telah berlalu
penjelasan bahwa semua
hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
•Belalang. Berdasarkan hadis Abdullah bin Umar ra., bahwa Rasulullah saw
bersabda:
Artinya: “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun ke dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua
darah itu adalah hati dan limpa”. (HR. Ahmad)
.Janin yang berada
dalam perut hewan
yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadis Abu Sa’id al-Khudri ra., bahwa Nabi bersabda:
Artinya: “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”. (HR.Ahmad)
2.Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca
Basmalah
3). Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa. Allah Swt berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging
hewan) yang ketika (disembelih) tidak
disebut nama Allah.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam
itu adalah perbuatan fasik.” (QS.
al-An’am: 121)
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta
di antara kamu dengan jalan
yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan
harta itu kepada
para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sabagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.
(QS. al-Baqarah: 188)
4) Semua Makanan Halal Yang Tercampur
Najis.
Contohnya seperti mentega, madu, susu, minyak goreng
atau selainnya yang kejatuhan tikus
atau cecak. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan
dalam hadis Maimunah ra. bahwa nabi Muhammad
saw. ditanya tentang minyak samin (lemak)
yang kejatuhan tikus Maka Beliau bersabda:
Artinya: “Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu
makanlah (sisa) lemak kalian”. (HR. Bukhari
5).Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri,
korupsi, menipu, merampok, hasil judi, undian
harapan, taruhan, menang
togel dan sebagainya.
C.AKIBAT
DARI MEMAKAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Apabila manusia
memakan makanan dan meminum minuman
yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk baik manusia itu sendiri baik terhadap pribadinya maupun terhadap orang
lain atau masyarakat bahwaka terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan miuman yang haram adalah:
1.Amal ibadahya
tidak akan diterima
dan doanya tidak
akan dikabulkan
Allah Swt Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata:
Artinya: “ Dari Abu Hurairah
ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah Swt adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang
diperintahkan kepada para rasul. Allah Swt berfirman: Hai para rasul, makanlah
dari amaknan yang baik-baik
dan kerjakanlah amal yang shalih,
Allah Swt berfirman: Wahai orang-orang yang beriman!
Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan
kepadamu…” (HR. Muslim)
2.Makanan dan minuman
haram
bisa
merusak
jiwa
(terutama
minuman keras yang mengandung alkohol), seperti:
a. Kecerdasan menurun.
b. Cenderung lupa dan melakukan
hal-hal yang negatif.
c. Senang menyendiri dan melamun.
d. Semangat kerja berkurang.
3. Makan
dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan.
4. Makanan dan minuman yang haram memubazirkan harta
5.
Menimbulkan permusuhan dan kebencian.
6. Menghalangi
terkabulnya doa, karena telah melanggar aturan
Allah Swt
7. Menghalangi
mengingat Allah Swt
Allah
Swt berfirman:
Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud
menimbulkan permusuhan dan kebenian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah
kamu mau berhenti?” (QS. al-Maidah: 91)
D. USAHA-USAHA
UNTUK MENGHINDARI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Sebagai seorang
muslim kita harus berusaha menghindari atau menjauhi makanan dan minuman
yang haram. Agar dapat menghindari makanan
dan minuuman yang diharamkan, hendaklah diperhatikan hal-hal berikut :
1.Tanamkan
di dalam diri sikap benci dan tidak suka terhadap
makanan dan minunam yang diharamkan.
2.Hendaklah difahami betul macam-macam makanan dan
minuman yang diharamkan.
3.Jika terdapat
keraguan terhadap makanan
dan minuman tersebut
tanyakanlah kepada ulama terdekat.
4.Bersikap
hati-hati terhadap makanan dan minuman yang telah diolah atau dalam kemasan
5.Tanamkan keyakinan di dalam diri bahwa makan
dan minum sesuatu yang haram akan merusak dan membahayakan jiwa kita.
6. Menjauhi pergaulan yang mengarah pada makanan dan minuman ynag haram
E.ADAB
MAKAN DAN MINUM
Selain kondisi
makanan, tatacara makan dan minum pun tidak luput dari perhatian
syariat Islam.
1.Sebelum
menyantap makanan kita harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Berniat makan dan minum untuk menambah kekuatan agar dapat menjalankan ibadah dengan baik.
b.Tidak makan dan minum secara berlebihan atau melampaui batas yang diperlukan tubuh
maupun melampauai batas yang dihalalkan. Firman Allah Swt :
Artinya : Wahai anak cucu Adam! Pakailah
pakainamuyang bagus
pada setiap (memasuki) masjid,
makan dan minumlah,
tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak
menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS.
al-A’raf : 31)
c. Makan dan minum dengan teratur, baik pagi, siang, maupun sore hari.
d. Makan di tempat yang nyaman dan pantas.
2. Ketika sudah menghadapi hidangan perhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a.Kalau makan
bersama, ambillah
makanan yang
dekat
dan menggunakan
tangan kanan.
b. Tidak terlalu
banyak mengambil makanan ke dalam piring.
c.
Membaca doa sebelum makan
Artinya: Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, ya Allah, berkahilah rezeki yang telah Engkau berikan kepada kami dan peliharalah kami dari
siksa neraka
d. Gunakan tangan kanan untuk makan/menyuap.
e.
Bila makan menggunakan sendok dan garpu, peganglah sendok dengan tangan kanan
dan garpu di tangan kiri
f.
Tidak membenturkan sendok/garpu dengan gigi atau piring makan sehingga menimbulkan bunyi.
g. Jangan makan sambil berbicara.
h. Tidak meniup makanan
ataupun sambil bernafas ketika minum.
i.Masukkan makanan kedalam mulut sedikit demi sedikit, jangan makan dengan suapan
yang terlalu besar.
j. Jangan mencela
makanan yang tidak disukai.
k. Kunyahlah makanan sampai lembut sebelum ditelan.
l. Jangan terburu-buru saat makan.
m.Rasakan nikmatnya makanan yang dimakan untuk timbul rasa syukur kepada Allah Swt
n. Berhentilah makan sebelum terlalu kenyang.
o.Jangan menyisakan makanan di piring makan.
p.Mengambil minuman dengan tangan kanan.
q.Minumlah minuman seteguk demi seteguk tanpa bernafas.
r.Jangan minum langsung dari teko, botol dan sejenisnya, tetapi tuang terlebih dahulu ke
dalam gelas.
s. Jangan sekali minum langsung habis.
t. Mencuci tangan setelah selesai.
u. Membaca doa selesai
makan
v. Merapikan peralatan dan tempat makan.
3. Dengan makan dan minum sesuai dengan
adab yang baik, menunjukkan bahwa
kita :
a. Manusia yang beradab
b.Merefleksikan rasa syukur atas rizki Allah
c. Menghormati makanan dan minuman bahwa mereka adalah makhluk
Allah Swt yang
disediakan untuk manusia
Terimakasih, sangat lengkap tulisannya
BalasHapusTerimakasih, sangat membantu saya memahami materi thayyiban artinya. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.
BalasHapus