BAB 4
Indahnya
Berbagi dengan Orang Lain
“ Z A K A T ”
Kompetensi
Inti :
KI-1 : Menghargai dan menghayati ajaran agama
yang dianutnya.
KI-2 :
Menghargai dan menghayati
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong),
santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
KI-3 :
Memahami dan
menerapkan pengetahuan (faktual,
konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
KI-4 : Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah
konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah
abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan
yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Kompetensi
Dasar :
1.
Menghayati hikmah zakat
2.
Membiasakan sikap dermawan sebagai implementasi dari
pemahaman tentang hikmah zakat
3.
Menganalisis ketentuan pelaksanaan zakat
4.
Mendemonstrasikan pelaksanaan zakat
Indikator
Pencapaian Kompetensi :
1.1
Merenungi
hikmah zakat
2.1
Mengamalkan
kebiasaan berperilaku dermawan sebagai
implementasi dari pemahaman tentang hikmah zakat
3.1 Menyebutkan pengertian zakat
3.1
Menunjukkan
dalil dalil tentang zakat
3.2
Menjelaskan macam-macam zakat
3.3
Mengidentifikasi
harta yang wajib dizakati
3.4
Mengidentifikasi
mustahik zakat
3.5
Menjelaskan
Hikmah zakat
4.1 Mendemontrasikan tata cara pelaksanaan zakat
Islam adalah sebuah sistem yang
sempurna dan menyeluruh. Dengan Islam, Allah Swt memuliakan manusia, agar dapat
hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah memberikan sarana-sarana
untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah.
Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah
melalui agama Islam adalah disyariatkannya zakat, yaitu dalam rangka meluruskan
perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia
secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat
berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan
keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama
terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan
robeknya integritas bangsa. Zakat mulai disyari’atkan pada bulan Syawal tahun
ke-2 Hijriyah sesudah pada bulan Ramadlannya diwajibkan zakat fi trah. Jadi
mula mula diwajibkan zakat fi trah, baru kemudian diwajibkan zakat mal atau
kekayaan. Akan tetapi pada dasarnya secara garis besar zakat telah diwajibkan
sebelum Rasulullah berhijrah ke Madinah, tetapi belum terperinci benda-benda apa
yang dikenakan zakat dan belum ada kadar nisabnya maupun kadar zakatnya.
A.
Pengertian Zakat
Menurut bahasa (lughat), bahasa Arab ”زَكَاة”. Zakat berarti:
tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah atau zakat menurut bahasa dapat
pula berarti membersihkan atau mensucikan, tumbuh dan bertambah. Sedangkan
menurut syariat, zakat adalah kewajibanpada harta tertentu untuk diberikan
kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Allah Swt berfi rman:
واقيموا الصلاة واتوا الزكات واركعوا مع الرا
كعين
Artinya: ”Dan
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang
ruku”. (QS. al-Baqarah : 43)
Selain nama zakat, berlaku pula nama shadaqah. Shadaqah
mempunyai dua makna. Pertama ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya
mendapatkan ridha Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah
(tathawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat.
A.
Macam-macam Zakat
a.
Zakat Fitrah
Fitrah secara bahasa
berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fi trah adalah sejumlah harta
berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang
hari raya idul fi tri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan syarat tertentu
dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fi trah hukumnya fardhu `ain atau
wajib atas setiap muslim dan muslimah. Benda yang dapat dipergunakan untuk
membayar zakat fi trah adalah bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai contoh
daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fi trah adalah dengan
beras. Sedangkan ukurannya adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras.
Tetapi dapat juga diganti dengan uang yang besarnnya sama dengan harga beras.
Adapun tujuan dari zakat
fi trah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fi tri
dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk
negeri tersebut. Zakat fi trah harus memenuhi rukun-rukun tertentu, yakni:
a. Niat
b. Ada
pemberi zakat fi trah (muzakki)
c. Ada
penerima zakat fi trah (mustahiq)
d. Ada
barang atau makanan pokok yang dizakatkan
Sedangkan
syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
a.
Islam,
dengan demikian orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat.
b.
Orang
tersebut ada pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Bagi setiap
muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati
awal bulan Syawwal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk
dirinya dan yang ditanggung.
c.
Mempunyai
kelebihan makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya.
d.
Berupa
makanan pokok penduduk setempat.
Adapun
waktu mengelurakannya adalah:
a.
Waktu
yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan
ramadhan.
b.
Waktu
yang diutamakan, yaitu mulai terbenam mata hari pada akhir bulan Ramadhan.
c.
Waktu
yang lebih baik, yaitu dilaksanakan setelah shalat shubuh sebelum pergi melaksanakan
shalat id.
d.
Waktu
yang tidak diperbolehkan, yaitu membayar zakat fi trah setelah shalat id, karena
hanya dianggap sebagai sadaqah biasa.
b.
Zakat Mal (Harta)
Menurut bahasa (lughat),
harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki,
menyimpan dan memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari. Menurut syara’,
harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Zakat mal adalah mengeluarkan
sebagian harta yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada yang berhak,
karena sudah sampai nishab (batasan jumlah harta) dan haul (batasan
waktu memiliki harta) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Adapun tujuan
daripada zakat mal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka
dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.
Mengeluarkan zakat mal
hukumnya wajib bagi yang sudah memenuhi syarat mencakup hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak
serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
B.
Syarat Wajib Zakat ada Dua:
a.
Yang menyangkut orang, yaitu:
1)
Beragama
Islam, zakat tidak wajib atas non muslim, karena zakat adalah salah satu rukun
Islam.Meskipun zakat itu adalah kewajiban sosial yang dirasakan manfaatnya oleh
seluruh masyarakat, tetapi saja zakat merupkan ibadah dalam Islam. Dan makna
ibadah inilah yang lebih dominan sehingga tidak diwajibkan atas non muslim.
2)
Baligh
dan berakal, sebab keduanya dinggap tidak bisa mengusai atau mempergunakan
suatu harta. Kalau seandainya dia mempunyai harta yang memenuhi syarat zakat,
maka yang menunaikan zakat adalah walinya.
3)
Bebas
dari hutang (artinya orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab
yang harus dibayar pada waktu yang sama, maka harta tersebut terbebas dari
zakat)
4)
Merdeka,
zakat tidak dibebankan kepada hamba sahaya; karena ia tidak memiliki harta.
Semua hartanya adalah harta majikan atau tuannya.
b.
Yang berkenaan dengan harta
Syarat harta yang dizakatkan;
1)
Harta
tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
2)
Berkembang.
Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang
aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan
kepada pemilik. Misalnya rumah tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan
tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan
konsumsi pribadi, bukan untuk dikembangkan
3)
Milik
sendiri dan berkuasa penuh menggunakannya, maksudnya harta tersebut berada
dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara
penuh.
4)
Mencapai
Nishab, maksudnya harta yang dimiliki telah mencapai jumlah tertentu, apabila
harta yang dimiliki tidak sampai nishabnya, maka zakat tidak wajib dibayar.
5)
Mencapai
Satu Tahun (haul), maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah
belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang
temuan) tidak ada syarat haul. Tetapi haul dianggap terputus atau gagal
dengan sebab-sebab berikut:
a)
Apabila
nishâb berkurang di tengah-tengah tahun sebelum sempurna haul, maka
terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing dan sebelum
sempurna setahun berkurang seekor, maka ia tidak wajib menzakati sisanya.
Karena adanya nishâb dalam setahun adalah syarat wajib zakat.
b)
Apabila
menjual sebagian dari nishab-nya dengan syarat: pembayarnya tidak sejenis,
bukan karena takut terkena zakat, dan harta tersebut bukan termasuk barang yang
diperdagangkan. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka dia tidak diwajibkan zakat.
Cotohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum sempurna setahun ia
jual dua ekor kambing dengan uang seharga Rp. 2 juta, bukan karena takut
mengeluarkan zakat. Juga kambing tersebut bukan disiapkan untuk diperdagangkan.
Maka terputuslah haulnya.
c)
Apabila
harta yang sudah masuk nishâb diganti dengan jenis lain ditengahtengah haul
bukan untuk menghindari kewajiban zakat maka terputuslah haul. Contohnya,
seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum setahun masa nishâb tersebut ia
ganti dengan onta atau sapi. Maka haul zakatnya terputus dan mulai baru lagi
dengan haul onta atau sapi itu dimulai pada hari pergantian bila onta dan sapi
itu mencapai nishâb
6)
Lebih
dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan
seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak
dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan
hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan,
pendidikan, dan sebagainya
7)
Dan
syarat tambahan untuk hewan ternak adalah: hewan tersebut tidak menjadi alat kerja
dan digembalakan di tempat pengembalaan umum.
C.
Harta Yang Wajib Dizakati
Islam menegaskan bahwa
tidak semua harta milik seseorang wajib dizakati, karena harta yang wajib
dizakati itu memenuhi syarat seperti yang dijelaskan sebelumnya. Adapun jenis
harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
a.
Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi
hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).
b.
Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan
logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan
perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke
waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang.
Oleh karena Syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan
logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan
perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara.
Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek,
saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak.
Sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan
perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa,
kendaraan, tanah, dan sebagainya.
c.
Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah
semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik
berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan sebagainya. Perniagaan
tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, Koperasi, dan
sebagainya. Dalam perkembangan sekarang, para ulama mengembangkan pemahaman tentang
harta perniagaan, yaitu harta yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan
yang halal.
d.
Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah
hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan,
dan lain-lain. Adapun kadar zakat pertanian 10% apabila pertanian airnya alami
(tadah hujan) atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya.
Apabila pertanian atau perkebunan irigási dan ada pengeluaran biaya untuk
mendapatkan air tersebut, maka zakat yang harus dikeluarkan adalan 5 %.
e.
Rikaz (Temuan)
Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan
orang-orang terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk
didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
f.
Ma’din (Hasil Tambang)
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut
bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer,
giok, minyak bumi, batubara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala
sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan
sebagainya.
D.
Mustahiq Zakat dan Yang Haram Menerima Zakat
a.
Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat adalah
orang-orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fi trah maupun zakat mal.
Orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi delapan golongan.
Adapun golongan mustahiq
zakat adalah sebagai berikut:
1)
Fakir,
yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai
tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir
adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan
3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
2)
Miskin,
yaitu orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat
menutup sebagian hajatnya akan tetapi tidak mencukupinya, seperti seumpama orang
yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang
ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya. Jadi dengan
kaidah di atas, bahwa fakir itu lebih parah dari miskin.
3)
Amil,
adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya
kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya. Amil zakat harus memiliki
syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar,
melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan
tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu
diberikan kepadanya zakat.
4)
Muallaf.
Muallaf dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
a)
Muallaf
muslim ialah orang yang sudah masuk Islam tapi niatnya atau
imannya masih lemah,maka diperkuat dengan diberi zakat.
b)
Muallaf
yang telah masuk Islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka
di kalangan kaumnya. Ia diberi zakat dengan harapan kawan kawannya akan
tertarik masuk Islam.
c)
Muallaf
yang dapat membendung kejahatan orang kafi r yang di sampingnya.
d)
Muallaf
yang dapat membendung kejahatan orang yang membangkang membayar
zakat.
Bagian ketiga dan keempat
kita beri zakat sekiranya mereka kita perlukan, misalnya karena mereka kita
beri zakat, maka kita tidak usah menyediakan angkatan bersenjata guna
menghadapi kaum kafi r atau pembangkang zakat yang biayanya pun akan lebih besar.
Adapun golongan pertama dan kedua maka kita beri zakat tanpa syarat”.
5)
Riqab, adalah mukatab yang berarti budak belian yang diberi
kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan agar ia dapat menebus dirinya untuk
merdeka. Dalam hal ini ada syarat, bahwa yang menguasai atau memilikinya
sebagai budak belian itu bukan si muzakki sendiri sebab jika demikian
maka uang zakat itu akan kembali kepadanya saja.
6)
Gharim
yaitu yang mempunyai hutang. Gharim dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a)
Orang
yang meminjam guna menghindarkan fi tnah atau mendamaikan pertikian permusuhan.
b)
Orang
yang meminjam guna keperluan diri sendiri atau keluarganya untuk hajat yang
mubah.
c)
Orang
yang meminjam karena tanggungan, misalnya para pengurus masjid, madrasah atau
pesantren menanggung pinjaman guna keperluan masjid, madrasah atau pesantren
itu”
7)
Sabilillah, yaitu orang yang berada di jalan yang dapat menyampaikan
sesuatu karena ridla Allah Swt baik berupa ilmu maupun amal.
8)
Ibn
As-Sabil, yaitu orang yang mengadakan
perjalanan yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami
kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.
b.
Orang yang tidak berhak menerima zakat
1)
Keluarga Rasulullah saw. (Bani Hasyim)
Mereka tidak boleh makan
harta zakat sedikitpun berdasarkan pernyataan tegas dari Rasulullah saw.,
2)
Orang Kaya
وَلَاحَظَّفِيهَالِغَنِيٍّ،وَلَالِقَوِيٍّمُكْتَسِبٍ
Artinya:
“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja..”
(HR. Nasa’i)
Tetapi orang kaya bisa mendapat zakat apabila dia termasuk dalam
daftar delapan golongan penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang
berperang, orang yang terlilit utang karena mendamaikan dua orang yang
sengketa, dan Ibn As-Sabil yang memiliki harta di kampungnya
3)
Orang Kafi r
Ketika Nabi saw. mengutus
Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid,
kemudian shalat, kemudian baru zakat.
4)
Setiap orang yang wajib dinafkahi oleh Muzakki (wajib
zakat)
Termasuk aturan baku
terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib
dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya
ke bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas.
5)
Budak
Budak tidak boleh menerima
zakat, karena zakat yang diterima pada akhirnya harus diserahkan kepada
tuannya, terkecuali budak Mukatab (budak yang sedang berupaya membebaskan
dirinya)
E.
Tujuan Disyariatkan Zakat
Zakat adalah salah satu
tiang pokok ajaran Islam. Di dalam al-Quran banyak disebutkan perintah zakat
bersamaan dalam satu susunan kalimat perintah shalat. Dengan demikian setidak-tidaknya
kewajiban zakat sama kuatnya dengan hukum shalat. Sebagai pokok ajaran agama,
zakat mengandung hikmah dan tujuan tertentu. Tujuan dan hikmah zakat dapat
dikemukakan sebagai berikut:
a.
Membantu
mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan
mereka;
b.
Membantu
memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh al gharimin, ibnu sabil dan para
mustahik lainnya;
c.
Membina
dan merentangkan tali solidaritas (persaudaraan) sesama umat manusia
d.
Mengimbangi
ideologi kapitalisme dan komunisme
e.
Menghilangkan
sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal
f.
Menghindarkan
penumpukan kekayaan perseorangan yang dikumpulkan di atas penderitaan orang
lain
g.
Mencegah
jurang pemisah kaya miskin yang dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan
sosial
h.
Mengembangkan
tanggung jawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat, dan kepentingan
umum
i.
Mendidik
untuk melaksanakan disiplin dan loyalitas seorang untuk menjalankan kewajibannya
dan menyerahkan hak orang lain
Adapun
faedah disyariatkannya zakat adalah sebagai berikut:
a.
Faedah Diniyyah (Segi Agama)
1)
Berzakat
berarti menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba
kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia akhirat.
2)
Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, sehingga akan
menambah keimanan.
3)
Membayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda
4)
Zakat
merupakan sarana penghapus dosa.
b.
Faedah Khuluqiyyah (Segi Akhlak)
1)
Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
2)
Pembayar
zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya
yang tidak punya.
3)
Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun
raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah
pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4)
Di
dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
c.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
1)
Zakat
merupakan sarana untuk membantu memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang
merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2)
Memberikan
dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa
dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah orang yang berjuang
di jalan Allah Swt (fi sabilillah) .
3)
Zakat
bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin.
4)
Zakat
akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5)
Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil
manfaat.
EVALUASI SISWA
1.
Apakah
pengertian zakat?
2.
Tuliskan
dalil tentang zakat!
3.
Sebutkan
dan jelaskan macam-macam zakat!
4.
Apa
saja syarat wajib zakat?
5.
Apa
saja hikmah zakat?
|
hehe mengedukasi
BalasHapusmau jadi pacar ku gak
BalasHapus