Minggu, 06 Mei 2018

materi tentang zakat


BAB 4
Indahnya Berbagi dengan Orang Lain
“ Z A K A T ”
Kompetensi Inti         :
KI-1    : Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
KI-2    : Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
KI-3    : Memahami dan menerapkan  pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
KI-4    : Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Kompetensi Dasar     :
1.      Menghayati hikmah zakat
2.      Membiasakan sikap dermawan sebagai implementasi dari pemahaman tentang hikmah zakat
3.      Menganalisis ketentuan pelaksanaan zakat
4.      Mendemonstrasikan pelaksanaan zakat

Indikator Pencapaian Kompetensi  :
1.1  Merenungi hikmah zakat
2.1  Mengamalkan kebiasaan  berperilaku dermawan sebagai implementasi dari pemahaman tentang hikmah zakat
3.1 Menyebutkan pengertian zakat
3.1  Menunjukkan dalil dalil tentang zakat
3.2  Menjelaskan  macam-macam zakat
3.3  Mengidentifikasi harta yang wajib dizakati
3.4  Mengidentifikasi mustahik zakat
3.5  Menjelaskan Hikmah zakat
4.1 Mendemontrasikan tata cara pelaksanaan zakat

Islam adalah sebuah sistem yang sempurna dan menyeluruh. Dengan Islam, Allah Swt memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya zakat, yaitu dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa. Zakat mulai disyari’atkan pada bulan Syawal tahun ke-2 Hijriyah sesudah pada bulan Ramadlannya diwajibkan zakat fi trah. Jadi mula mula diwajibkan zakat fi trah, baru kemudian diwajibkan zakat mal atau kekayaan. Akan tetapi pada dasarnya secara garis besar zakat telah diwajibkan sebelum Rasulullah berhijrah ke Madinah, tetapi belum terperinci benda-benda apa yang dikenakan zakat dan belum ada kadar nisabnya maupun kadar zakatnya.

A.    Pengertian Zakat
Menurut bahasa (lughat), bahasa Arab ”زَكَاة”. Zakat berarti: tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah atau zakat menurut bahasa dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan, tumbuh dan bertambah. Sedangkan menurut syariat, zakat adalah kewajibanpada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Allah Swt berfi rman:
 واقيموا الصلاة واتوا الزكات واركعوا مع الرا كعين
Artinya: ”Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”. (QS. al-Baqarah : 43)

Selain nama zakat, berlaku pula nama shadaqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridha Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (tathawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat.

A.    Macam-macam Zakat
a.      Zakat Fitrah
Fitrah secara bahasa berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fi trah adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang hari raya idul fi tri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan syarat tertentu dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fi trah hukumnya fardhu `ain atau wajib atas setiap muslim dan muslimah. Benda yang dapat dipergunakan untuk membayar zakat fi trah adalah bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fi trah adalah dengan beras. Sedangkan ukurannya adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras. Tetapi dapat juga diganti dengan uang yang besarnnya sama dengan harga beras.
Adapun tujuan dari zakat fi trah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fi tri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut. Zakat fi trah harus memenuhi rukun-rukun tertentu, yakni:
a. Niat
b. Ada pemberi zakat fi trah (muzakki)
c. Ada penerima zakat fi trah (mustahiq)
d. Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan

Sedangkan syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
a.       Islam, dengan demikian orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat.
b.      Orang tersebut ada pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan Syawwal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung.
c.       Mempunyai kelebihan makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya.
d.      Berupa makanan pokok penduduk setempat.

Adapun waktu mengelurakannya adalah:
a.       Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan ramadhan.
b.      Waktu yang diutamakan, yaitu mulai terbenam mata hari pada akhir bulan Ramadhan.
c.       Waktu yang lebih baik, yaitu dilaksanakan setelah shalat shubuh sebelum pergi melaksanakan shalat id.
d.      Waktu yang tidak diperbolehkan, yaitu membayar zakat fi trah setelah shalat id, karena hanya dianggap sebagai sadaqah biasa.

b.      Zakat Mal (Harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, menyimpan dan memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari. Menurut syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Zakat mal adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada yang berhak, karena sudah sampai nishab (batasan jumlah harta) dan haul (batasan waktu memiliki harta) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Adapun tujuan daripada zakat mal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.
Mengeluarkan zakat mal hukumnya wajib bagi yang sudah memenuhi syarat mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki  perhitungannya sendiri-sendiri.

B.     Syarat Wajib Zakat ada Dua:
a.      Yang menyangkut orang, yaitu:
1)      Beragama Islam, zakat tidak wajib atas non muslim, karena zakat adalah salah satu rukun Islam.Meskipun zakat itu adalah kewajiban sosial yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tetapi saja zakat merupkan ibadah dalam Islam. Dan makna ibadah inilah yang lebih dominan sehingga tidak diwajibkan atas non muslim.
2)      Baligh dan berakal, sebab keduanya dinggap tidak bisa mengusai atau mempergunakan suatu harta. Kalau seandainya dia mempunyai harta yang memenuhi syarat zakat, maka yang menunaikan zakat adalah walinya.
3)      Bebas dari hutang (artinya orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama, maka harta tersebut terbebas dari zakat)
4)      Merdeka, zakat tidak dibebankan kepada hamba sahaya; karena ia tidak memiliki harta. Semua hartanya adalah harta majikan atau tuannya.

b.      Yang berkenaan dengan harta
Syarat harta yang dizakatkan;
1)      Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
2)      Berkembang. Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan kepada pemilik. Misalnya rumah tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan konsumsi pribadi, bukan untuk dikembangkan
3)      Milik sendiri dan berkuasa penuh menggunakannya, maksudnya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.
4)      Mencapai Nishab, maksudnya harta yang dimiliki telah mencapai jumlah tertentu, apabila harta yang dimiliki tidak sampai nishabnya, maka zakat tidak wajib dibayar.
5)      Mencapai Satu Tahun (haul), maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Tetapi haul dianggap terputus atau gagal dengan sebab-sebab berikut:
a)      Apabila nishâb berkurang di tengah-tengah tahun sebelum sempurna haul, maka terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing dan sebelum sempurna setahun berkurang seekor, maka ia tidak wajib menzakati sisanya. Karena adanya nishâb dalam setahun adalah syarat wajib zakat.
b)      Apabila menjual sebagian dari nishab-nya dengan syarat: pembayarnya tidak sejenis, bukan karena takut terkena zakat, dan harta tersebut bukan termasuk barang yang diperdagangkan. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka dia tidak diwajibkan zakat. Cotohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum sempurna setahun ia jual dua ekor kambing dengan uang seharga Rp. 2 juta, bukan karena takut mengeluarkan zakat. Juga kambing tersebut bukan disiapkan untuk diperdagangkan. Maka terputuslah haulnya.
c)      Apabila harta yang sudah masuk nishâb diganti dengan jenis lain ditengahtengah haul bukan untuk menghindari kewajiban zakat maka terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum setahun masa nishâb tersebut ia ganti dengan onta atau sapi. Maka haul zakatnya terputus dan mulai baru lagi dengan haul onta atau sapi itu dimulai pada hari pergantian bila onta dan sapi itu mencapai nishâb
6)      Lebih dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya
7)      Dan syarat tambahan untuk hewan ternak adalah: hewan tersebut tidak menjadi alat kerja dan digembalakan di tempat pengembalaan umum.

C.    Harta Yang Wajib Dizakati
Islam menegaskan bahwa tidak semua harta milik seseorang wajib dizakati, karena harta yang wajib dizakati itu memenuhi syarat seperti yang dijelaskan sebelumnya. Adapun jenis harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
a.      Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).

b.      Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena Syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. Sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan sebagainya.

c.       Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan sebagainya. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, Koperasi, dan sebagainya. Dalam perkembangan sekarang, para ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal.

d.      Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dan lain-lain. Adapun kadar zakat pertanian 10% apabila pertanian airnya alami (tadah hujan) atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya. Apabila pertanian atau perkebunan irigási dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut, maka zakat yang harus dikeluarkan adalan 5 %.

e.       Rikaz (Temuan)
Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

f.       Ma’din (Hasil Tambang)
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batubara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan sebagainya.

D.    Mustahiq Zakat dan Yang Haram Menerima Zakat
a.      Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fi trah maupun zakat mal. Orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi delapan golongan.
Adapun golongan mustahiq zakat adalah sebagai berikut:
1)      Fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
2)      Miskin, yaitu orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup sebagian hajatnya akan tetapi tidak mencukupinya, seperti seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya. Jadi dengan kaidah di atas, bahwa fakir itu lebih parah dari miskin.
3)      Amil, adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat.
4)      Muallaf. Muallaf dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
a)      Muallaf muslim ialah orang yang sudah masuk Islam tapi niatnya atau imannya masih lemah,maka diperkuat dengan diberi zakat.
b)      Muallaf yang telah masuk Islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka di kalangan kaumnya. Ia diberi zakat dengan harapan kawan kawannya akan tertarik masuk Islam.
c)      Muallaf yang dapat membendung kejahatan orang kafi r yang di sampingnya.
d)     Muallaf yang dapat membendung kejahatan orang yang membangkang membayar zakat.

Bagian ketiga dan keempat kita beri zakat sekiranya mereka kita perlukan, misalnya karena mereka kita beri zakat, maka kita tidak usah menyediakan angkatan bersenjata guna menghadapi kaum kafi r atau pembangkang zakat yang biayanya pun akan lebih besar. Adapun golongan pertama dan kedua maka kita beri zakat tanpa syarat”.

5)      Riqab, adalah mukatab yang berarti budak belian yang diberi kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka. Dalam hal ini ada syarat, bahwa yang menguasai atau memilikinya sebagai budak belian itu bukan si muzakki sendiri sebab jika demikian maka uang zakat itu akan kembali kepadanya saja.
6)      Gharim yaitu yang mempunyai hutang. Gharim dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a)      Orang yang meminjam guna menghindarkan fi tnah atau mendamaikan pertikian permusuhan.
b)      Orang yang meminjam guna keperluan diri sendiri atau keluarganya untuk hajat yang mubah.
c)      Orang yang meminjam karena tanggungan, misalnya para pengurus masjid, madrasah atau pesantren menanggung pinjaman guna keperluan masjid, madrasah atau pesantren itu”
7)      Sabilillah, yaitu orang yang berada di jalan yang dapat menyampaikan sesuatu karena ridla Allah Swt baik berupa ilmu maupun amal.
8)      Ibn As-Sabil, yaitu orang yang mengadakan perjalanan yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.

b.      Orang yang tidak berhak menerima zakat
1)      Keluarga Rasulullah saw. (Bani Hasyim)
Mereka tidak boleh makan harta zakat sedikitpun berdasarkan pernyataan tegas dari Rasulullah saw.,
2)      Orang Kaya
وَلَاحَظَّفِيهَالِغَنِيٍّ،وَلَالِقَوِيٍّمُكْتَسِبٍ
Artinya: “Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja..” (HR. Nasa’i)
Tetapi orang kaya bisa mendapat zakat apabila dia termasuk dalam daftar delapan golongan penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibn As-Sabil yang memiliki harta di kampungnya
3)      Orang Kafi r
Ketika Nabi saw. mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian shalat, kemudian baru zakat.
4)      Setiap orang yang wajib dinafkahi oleh Muzakki (wajib zakat)
Termasuk aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas.
5)      Budak
Budak tidak boleh menerima zakat, karena zakat yang diterima pada akhirnya harus diserahkan kepada tuannya, terkecuali budak Mukatab (budak yang sedang berupaya membebaskan dirinya)


E.     Tujuan Disyariatkan Zakat
Zakat adalah salah satu tiang pokok ajaran Islam. Di dalam al-Quran banyak disebutkan perintah zakat bersamaan dalam satu susunan kalimat perintah shalat. Dengan demikian setidak-tidaknya kewajiban zakat sama kuatnya dengan hukum shalat. Sebagai pokok ajaran agama, zakat mengandung hikmah dan tujuan tertentu. Tujuan dan hikmah zakat dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.       Membantu mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka;
b.      Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh al gharimin, ibnu sabil dan para mustahik lainnya;
c.       Membina dan merentangkan tali solidaritas (persaudaraan) sesama umat manusia
d.      Mengimbangi ideologi kapitalisme dan komunisme
e.       Menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal
f.       Menghindarkan penumpukan kekayaan perseorangan yang dikumpulkan di atas penderitaan orang lain
g.      Mencegah jurang pemisah kaya miskin yang dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan sosial
h.      Mengembangkan tanggung jawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat, dan kepentingan umum
i.        Mendidik untuk melaksanakan disiplin dan loyalitas seorang untuk menjalankan kewajibannya dan menyerahkan hak orang lain

Adapun faedah disyariatkannya zakat adalah sebagai berikut:
a.      Faedah Diniyyah (Segi Agama)
1)      Berzakat berarti menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia akhirat.
2)      Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, sehingga akan menambah keimanan.
3)      Membayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda
4)      Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

b.      Faedah Khuluqiyyah (Segi Akhlak)
1)      Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2)      Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3)      Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4)      Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

c.       Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
1)      Zakat merupakan sarana untuk membantu memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2)      Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah orang yang berjuang di jalan Allah Swt (fi sabilillah) .
3)      Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.
4)      Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5)      Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.



EVALUASI SISWA

1.      Apakah pengertian zakat?
2.      Tuliskan dalil tentang zakat!
3.      Sebutkan dan jelaskan macam-macam zakat!
4.      Apa saja syarat wajib zakat?
5.      Apa saja hikmah zakat?



2 komentar: