Minggu, 13 Mei 2018

Kebersamaan dalam Shalat Jamaah


KEBERSAMAAN DALAM SHOLAT JAMAAH
A.      KETENTUAN AZAN DAN IQAMAH
1.    Pengertian azan dan iqamah
Azan secara bahasa adalah pengumuman atau pemberitahuan, dan dalam istilah azan adalah perkataan tertentu yang berguna memberitahukan masuknya waktu saalatyang fardhu.
Sedangkan iqmah adalah pertanda salat berjamaah dimulai. Hukum azan dan iqamah adalah sunnah.
Adapun lafal azan adalah:
a.    Allah Maha besar 2x
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
b.    Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah 2x
أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ
c.    Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah 2x
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
d.   Mari kita mendirikan salat 2x
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
e.    Mari kita meraih kemenangan 2x
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
f.     Allah Maha Besar 2x
اَللهُ اَكْبَر , اَللهُ اَكْبَر
g.    Tiada Tuhan selain Allah
لاَ إِلَهَ إِلاَّالله
Khusus untuk Azan shubuh setelah
hayyan ‘alal falah”. maka bacalah:    الصلوة خير من النوم
Lafal Iqamah
a.       Allah Maha besar 2x
اللهُ أَكْبَرْ , اللهُ أَكْبَرْ

b.      Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah
أَشْهَدُ أَن لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهْ

c.       Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهْ

d.      Mari kita mendirikan salat
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةْ 


e.       Mari kita meraih kemenangan
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحْ

f.       Sesungguhnya salat akan segera dimulai 2x
  قَدْ قَامَتْ الصَّلاَةُ

g.      Allah Maha Besar 2x
اللهُ أَكْبَرْ , اللهُ أَكْبَرْ


h.      Tuhan selain Allah
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهْ



Bacalah yang diucapkan oleh orang yang mendengar azan
Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan Azan baik laki-laki maupun wanita untuk :
a.      Mengucapkan seperti yang diucapkan mu’adzzin agar mendapat pahala seperti dia kecuali dalam bacaan hayya alas salat, dan hayya 'alal falah orang yang mendengarkannya mengucapkan laa hawla wala quwwata illa billahil `aliyyil adzim.
b.      Setelah Azan selesai disunnahkan untuk bersalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang Azan maupun yang mendengar.
c.      Disunnahkan membaca doa ketika selesai mendengar Azan :
اَللّٰهُمَّ رَبَّ هٰذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَالشَّرَفَ وَالدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الرَّفِيْعَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Ya Allah Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna ini, dan salat wajib yang didirikan, berikanlah kepada Muhammad al-wasilah (derajat di surga) dan fadhilah, serta bangkitkanlah dia dalam maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan). Maka dia berhak mendapat syafaatku di hari kiamat.
2.    Keutamaan Azan dan Iqamah
Azan memiliki keutamaan yang besar sehingga andai saja orang-orang tahu keutamaan pahala yang didapat dari mengumandangkan Azan, pastilah orang-orang akan berebutan. Bahkan kalau perlu mereka melakukan undian untuk sekedar bisa mendapatkan kemuliaan itu.

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَٰلِحًا وَقَالَ إِنَّنِى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?”(QS. Fushshilat [41] : 33)
3.    Hukum Azan Iqamah, dan Hal yang  Berhubungan Dengannya
Hukum azan menurut jumhur ulama adalah sunah muakkadah, yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di masjid untuk salat wajib lima waktu dan juga salat Jumat. Sedangkan selain untuk salat tersebut, tidak disunnahkan untuk mengumandakangkan azan, misalnya salat idul fitri. Salat idul adha, salat tarawih, salat jenazah, salat gerhana dan lainnya. Sebagai gantinya digunakan seruan dengan lafal “ash-salatu jamiatan”
Hal yang berhubungan dengan disyari’atkannya Azan dan Iqamah
1.        Salat yang disyari’atkan karenannya azan dan iqamah: yaitu salat lima waktu dan salat jum’at
2.        Salat yang disyariatkan baginya iqamah saja dan tidak disyari’atkan Azan. Yaitu: salat yang jamak dengan salat sebelumnya dan salat yang diqadha.
3.        Salat yang mempunyai seruan dengan lafadz tertentu, yaitu: salat gerhana matahari dan gerhana bulan.
4.        Salat yang tidak ada azan dan iqamah nya, yaitu: salat sunah, salat janazah, salat dua hari raya, salat istisqa’ dan sebagainya.

4.    Syarat Azan dan Iqamah
     Untuk dibenarkannya azan, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Di antara syarat-syarat azan adalah :
a.         Telah Masuk Waktu
Bila seseorang mengumandangkan azan sebelum masuk waktu salat, maka azannya itu haram hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Bila nanti waktu salat tiba, harus diulang lagi azannya. Kecuali azan shubuh yang memang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulllah Saw. azan yang pertama sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Azan yang kedua adalah azan yang menandakan masuknya waktu shubuh, yaitu pada saat fajar shadiq sudah menjelang.
b.        Harus Berbahasa Arab
Azan yang dikumandangkan dalam bahasa selain Arab tidak sah. Sebab azan adalah praktik ibadahyang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan masuknya waktu salat.
c.         Tidak bersahutan
Bila azan dilakukan dengan cara sambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah.
d.        Muslim, Laki, Aqil, Baligh
Azan tidak sah bila dikumandangkan oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras atau anak kecil. Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.
e.         Tertib Lafalnya
Tidak diperbolehkan untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafal azan. Urutanya harus benar. Nmun para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan azan tidak disyariatkan harus punya wudhu, menghadap kiblat, atau berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak menjadi syarat sahnya azan.
5.    Sunnah Azan
Di sunnahkan orang yang mengumandangkan azan juga orang yang mengumandangkan iqamah. Adapun sunnah-sunnah azan adalah sebagai berikut:
a.    Hendaklah muazin suci dan hadas besar dan kecil
b.    Hendaklah ia berdiri menghadap kiblat
c.   Menghadapkan wajah dan lehernya ke sebelah kanan ketika mengucapkan ‘Hayya ‘alas shalah’ dan ke sebelah kiri ketika mengucapkan, ‘Hayya ‘alal falah
d.  Memasukkan dua jari ke dalam telinganya, karena ada pernyataan Abu Juhaifah: Saya melihat Bilal azan dan berputar serta mengarahkan mulut ke sini dan ke sini, sedangkan dua jarinya berada ditelinganya.”
e.   Mengeraskan suaranya ketika azan, sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi Saw., “Karena sesungguhnya tidaklah akan mendengar sejauh suara muadzin, baik jin, manusia, adapun sesuatu yang lain, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”

B. KETENTUAN SALAT JAMAAH
1.        Pengertian Salat Jamaah
Jamaah secara bahasa kumpulan atau bersama-sama. Menurut istilah salat jamaah adalah salat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dan salah satunya menjadi imam, sedangkan lainnya menjadi makmum
2.        Hukum dan Dalil Salat Jamaah
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” ( QS. al-Baqarah [2] :43).
3.        Syarat Imam dan makmum
a.      Syarat Menjadi Imam
Jika kamu melaksanakan salat berjamaah, paling sedikit harus ada dua orang atau lebih. Satu orang menjadi imam, dan yang lain menjadi makmum. Yang dimaksud imam dalam salat adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin pelaksanaan salat berjamaah.
Secara umum ketentuan untuk menjadi imam salat meliputi:
a.       orang yang lebih dalam ilmu agamanya.
b.      orang yang lebih fasih bacaan Al-Qurannya dan banyak hafalannya.
c.       orang yang lebih tua umurnya dan baik penampilannya. orang yang berakhlak mulia.
d.      Orang yang berakhlak mulia
e.       Berdiri di depan makmum
f.       Berniat menjadi imam
b.      Syarat Menjadi Makmum
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi makmum dalah salat berjamaah sebagai berikut:
1)      Berniat menjadi makmum
2)      Mengetahui dan mengikuti gerak gerik imam
3)      Tidak mendahului imam dengan gerakan salat
4)      Berada dalam satu tempa dengan imam
5)      Tempat berdiri makmum tidak lebih maju kedepan dari pada imam
c.       Cara melakukan salat jamaah
1)   Tempat makmum tidak boleh di depan imam. Yang menjadi patokannya adalah tumit, yakni bagian belakang telapak kaki. Kalau makmum terdiri dari dua orang atau lebih, maka mereka semuanya berbaris di belakang imam. Tetapi, kalau hanya seorang maka dia berdiri di sebelah kiri imam agak mundur sedikit ke belakang.
2)   Mengikuti imam dalam semua gerakannya. Makmum memulai pekerjaannya sesudah imam, sedang imam mendahulukan selesainya makmum dalam setiap pekerjaan. Apabila makmum tertinggal oleh imam selama satu rukun, maka makruh hukumnya. Bahkan dianggap batal salatnya jika dia tertinggal dua rukun yang panjang misalnya imam sudah sujud dan bangkit, sementra makmum masih berdiri untuk sujud, padahal tidak ada udzur. Jika ada udzur seperti karena lambaat bacaannya atau faktor fisik, maka itu tidak apa-apa
3)   Mengetahui perpindahan-perpindahan imam dengan cara melihat langsung atau melihat sebagian shaf, atau mendengar suara imam atau mubaligah.
4)   Antara imam dan makmum tidak ada jarak tempat yang terlampau jauh, apabila kedua-duanya tidak berada dalam masjid. Adapun kalau berkumpul dalam satu masjid, maka jamaah tetap sah.
5)   Makmum berniat berjamaah atau menjadi makmun. Niat ini disyaratkan agar berbareng dengan takbiratul ihram. Jadi kalau ada seseorang tidak berniat menjadi makmum, namum demikian dia mengikuti gerakan-gerakan imam, maka salatnya batal. Tetapi kalau mengikuti gerakan imam hanya karena kebetulan saja atanpa sengaja, maka salatnya tidak batal.
        Adapun tata cara pengaturan shaf dalam salat jamaah sebagai berikut:
1)   Bila makmum hanya seorang laki-laki, maka ia berdiri agak ke belakang di sebelah kanan imam. Dan apabila makmumnya perempuan, maka ia berdiri tepat di belakang imam
2)   Bila makmum 2 orang, makmum berdiri di belakang imam sebelah kanan dan kiri, imama berada di tengah-tengah
3)   Bila makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka maklum laki-kali berada di shaf depan, sedangkan makmum perempuan berada di belakang shaf makmum laki-laki
4)   Bila makmum terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka :
a)   Shaf laki-laki dewasa di depan, di belakangnya adalah shaf anak-anak laki-laki
b)   Shaf makmum perempuan di belakangnya shaf anak-anak laki-laki.
5)   Shaf hendaknya diluruskan dan dirapatkan dan jangan membuat saf baru ketika shaf depan belum penuh. Perempuan tidak boleh menjadi satu shaf dengan laki-laki.
d.      Ketentuan Makmum Masbuq
Masbuq artinya tertinggal, maka yang dimaksud dengan makmum masbuk adalah orang yang tertinggal atau datang terlambat untuk mengikuti salat jamaah, yaitu ketika imamnya telah melakukan ruku’. Bagi makmum masbuq, berlaku beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:
1)      Harus mengikuti imam pada keadaan yang dia dapati yaitu dia langsung berniat dan mengucapkan takbiratul ihram, lalu mengikuti gerakan imam. Apabila imam sujud, maka dia juga ikut sujud
2)      Dihitung mendapat satu rakaat apabila dia masih sempat mendapati ruku bersama imam
3)      Menganti raka’at yang tertinggal setelah imam salam.
e.       Cara Mengingatkan Imam yang Lupa
Jika imam lupa dalam bacaan atau ayat, cara mengingatkannya adalah dengan meneruskan bacaan atau ayat tersebut yang benar. Jika imam terus saja, maka makmum hendaknya tetap mengikuti imamnya. Jika imam keliru dalam gerakannya maka hendaklah makmum mengingatkannya, caranya adalah dengan makmum mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi makmum laki-laki dan bagi makmum wanita dengan menepukkan punggung telapak tangan kiri pada bagian dalam telapak tangan kanan. Kedua cara tersebut, baik ucapan tasbih amaupun tepuk tangan harus bisa terdengar oleh imam. Apabila kekeliruan itu adalah bacaannya, hendaklah makmum membenarkannya.
Bila imam lupa meninggalkan rukun salat seperti sujud dan ruku’, dan makmum telah mengingatkannya dengan tasbih, ia wajib segera melaksanakannya dan setelah itu melaksanakan sujud sahwi. Khusus pada masalah imam lupa melaksanakan tashahhud awal, bila imam telah terlanjur berdiri tegak ketika makmum mengingatkannya, maka imam tidak perlu kembali duduk, namun melanjutkan salat dan melakukan sujud sahwi. Namun bila imam belum berdiri tegak, misalnya masih dalam keadaan jongkok, ia harus kembali duduk dan melakukan sujud sahwi. Jadi hanya dalam masalah lupa meninggalkan amalan sunnah salat, imam boleh melanjutkan salat dan tidak menggubris peringatan dari makmum.
f.       Cara Menggantikan Imam yang Batal
Ada beberapa yang harus diperhatikan terkait imam yang batal dalam salat berjamaah, yaitu:
1)   Makmum sebelah belakang kanan imam yang berhak menjadi pengganti imam kalau batal salatnya.
2)   Imam memberi isyarat kalau dirinya batal, dengan cara bergeser ke “kanan” dan balik kanan.
3)   Makmum yang di kanan imam menggantikan maju kedepan menempati posisi Imam dan melanjutkan tugas
4)   Ada juga model yang imam keluar barisan dengan shaf bergeser, yang kanan bergeser kekiri menempati ruang kosong begitu seterusnya sampai lengkap, imam yang batal ambil wudu dan masuk dibarisan paling belakang atau yang kosong (sesuai kondisi) untuk melanjutkan ikut imam baru secara masbuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar