KEBERSAMAAN DALAM SHOLAT JAMAAH
A.
KETENTUAN AZAN DAN IQAMAH
1. Pengertian
azan dan iqamah
Azan secara bahasa adalah pengumuman atau pemberitahuan,
dan dalam istilah azan adalah perkataan tertentu yang berguna memberitahukan
masuknya waktu saalatyang fardhu.
Sedangkan iqmah adalah pertanda salat berjamaah
dimulai. Hukum azan dan iqamah adalah sunnah.
Adapun lafal azan adalah:
a. Allah
Maha besar 2x
|
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
|
b. Saya
bersaksi tiada Tuhan selain Allah 2x
|
أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ
|
c. Saya
bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah 2x
|
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
|
d. Mari
kita mendirikan salat 2x
|
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
|
e. Mari kita
meraih kemenangan 2x
|
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
|
f. Allah
Maha Besar 2x
|
اَللهُ اَكْبَر , اَللهُ اَكْبَر
|
g. Tiada
Tuhan selain Allah
|
لاَ إِلَهَ إِلاَّالله
|
Khusus untuk Azan shubuh setelah
“hayyan ‘alal falah”. maka bacalah: الصلوة خير من النوم
Lafal Iqamah
a. Allah
Maha besar 2x
|
اللهُ أَكْبَرْ , اللهُ أَكْبَرْ
|
|
b. Saya
bersaksi tiada Tuhan selain Allah
|
أَشْهَدُ أَن لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهْ
|
|
c. Saya
bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah
|
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهْ
|
|
d. Mari
kita mendirikan salat
|
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةْ
|
|
e. Mari
kita meraih kemenangan
|
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحْ
|
|
f. Sesungguhnya
salat akan segera dimulai 2x
|
قَدْ قَامَتْ الصَّلاَةُ
|
|
g. Allah
Maha Besar 2x
|
اللهُ أَكْبَرْ , اللهُ أَكْبَرْ
|
|
h. Tuhan
selain Allah
|
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهْ
|
Bacalah yang diucapkan oleh orang yang mendengar azan
Disunnahkan bagi orang yang
mendengarkan Azan baik laki-laki maupun wanita untuk :
a. Mengucapkan seperti
yang diucapkan mu’adzzin agar mendapat pahala
seperti dia kecuali dalam bacaan hayya alas salat, dan hayya 'alal falah orang yang
mendengarkannya mengucapkan laa
hawla wala quwwata illa billahil `aliyyil adzim.
b. Setelah Azan selesai
disunnahkan untuk bersalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang Azan maupun
yang mendengar.
c. Disunnahkan membaca
doa ketika selesai mendengar Azan :
اَللّٰهُمَّ رَبَّ هٰذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ
الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَالشَّرَفَ
وَالدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الرَّفِيْعَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ
الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Ya Allah Tuhan yang memiliki
seruan yang sempurna ini, dan salat wajib yang didirikan, berikanlah kepada
Muhammad al-wasilah (derajat di surga) dan fadhilah, serta bangkitkanlah dia
dalam maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan). Maka dia berhak mendapat
syafaatku di hari kiamat.
2. Keutamaan
Azan dan Iqamah
Azan memiliki keutamaan yang besar sehingga andai saja orang-orang
tahu keutamaan pahala yang didapat dari mengumandangkan Azan, pastilah
orang-orang akan berebutan. Bahkan kalau perlu mereka melakukan undian untuk
sekedar bisa mendapatkan kemuliaan itu.
وَمَنْ
أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَٰلِحًا وَقَالَ
إِنَّنِى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Siapakah yang lebih
baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal
yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah
diri?”(QS. Fushshilat [41] : 33)
3.
Hukum Azan Iqamah, dan Hal
yang Berhubungan Dengannya
Hukum azan menurut jumhur
ulama adalah sunah muakkadah, yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di masjid
untuk salat wajib lima waktu dan juga salat Jumat. Sedangkan selain untuk salat
tersebut, tidak disunnahkan untuk mengumandakangkan azan, misalnya salat idul
fitri. Salat idul adha, salat tarawih, salat jenazah, salat gerhana dan
lainnya. Sebagai gantinya digunakan seruan dengan lafal “ash-salatu
jamiatan”
Hal yang berhubungan dengan
disyari’atkannya Azan dan Iqamah
1.
Salat yang disyari’atkan
karenannya azan dan iqamah: yaitu salat lima waktu dan salat jum’at
2.
Salat yang disyariatkan
baginya iqamah saja dan tidak disyari’atkan Azan. Yaitu: salat yang jamak
dengan salat sebelumnya dan salat yang diqadha.
3.
Salat yang mempunyai seruan
dengan lafadz tertentu, yaitu: salat gerhana matahari dan gerhana bulan.
4.
Salat yang tidak ada azan
dan iqamah nya, yaitu: salat sunah, salat janazah, salat dua hari raya, salat
istisqa’ dan sebagainya.
4. Syarat Azan dan Iqamah
Untuk dibenarkannya azan, maka
ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Di antara syarat-syarat
azan adalah :
a.
Telah Masuk Waktu
Bila seseorang mengumandangkan
azan sebelum masuk waktu salat, maka azannya itu haram hukumnya sebagaimana
telah disepakati oleh para ulama. Bila nanti waktu salat tiba, harus diulang
lagi azannya. Kecuali azan shubuh yang memang pernah dilakukan 2 kali di masa
Rasulllah Saw. azan yang pertama sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6
malam yang terakhir. Azan yang kedua adalah azan yang menandakan masuknya waktu
shubuh, yaitu pada saat fajar
shadiq sudah menjelang.
b.
Harus
Berbahasa Arab
Azan
yang dikumandangkan dalam bahasa selain Arab tidak sah. Sebab azan adalah
praktik ibadahyang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan
masuknya waktu salat.
c.
Tidak
bersahutan
Bila
azan dilakukan dengan cara sambung antara satu orang dengan orang lainnya
dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah.
d.
Muslim, Laki, Aqil, Baligh
Azan tidak sah bila
dikumandangkan oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras atau anak kecil.
Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.
e.
Tertib
Lafalnya
Tidak diperbolehkan
untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafal azan. Urutanya harus benar.
Nmun para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan azan tidak disyariatkan
harus punya wudhu, menghadap kiblat, atau berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah
saja, tidak menjadi syarat sahnya azan.
5.
Sunnah Azan
Di
sunnahkan orang yang mengumandangkan azan juga orang yang mengumandangkan
iqamah. Adapun sunnah-sunnah azan adalah sebagai berikut:
a. Hendaklah muazin suci dan
hadas besar dan kecil
b. Hendaklah ia berdiri
menghadap kiblat
c. Menghadapkan wajah dan
lehernya ke sebelah kanan ketika mengucapkan ‘Hayya
‘alas shalah’ dan ke sebelah kiri
ketika mengucapkan, ‘Hayya
‘alal falah’
d.
Memasukkan dua jari ke dalam
telinganya, karena ada pernyataan Abu Juhaifah: Saya melihat Bilal azan dan
berputar serta mengarahkan mulut ke sini dan ke sini, sedangkan dua jarinya
berada ditelinganya.”
e.
Mengeraskan suaranya ketika azan,
sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi Saw., “Karena sesungguhnya
tidaklah akan mendengar sejauh suara muadzin, baik jin, manusia, adapun sesuatu
yang lain, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”
B. KETENTUAN SALAT JAMAAH
1.
Pengertian Salat Jamaah
Jamaah secara bahasa kumpulan
atau bersama-sama. Menurut istilah salat jamaah adalah salat yang dilakukan
secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dan salah
satunya menjadi imam, sedangkan lainnya menjadi makmum
2.
Hukum
dan Dalil Salat Jamaah
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“dan
dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”
( QS. al-Baqarah [2]
:43).
3.
Syarat
Imam dan makmum
a. Syarat Menjadi Imam
Jika
kamu melaksanakan salat berjamaah, paling sedikit harus ada dua orang atau
lebih. Satu orang menjadi imam, dan yang lain menjadi makmum. Yang dimaksud
imam dalam salat adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin pelaksanaan
salat berjamaah.
Secara
umum ketentuan untuk menjadi imam salat meliputi:
a.
orang yang lebih dalam ilmu
agamanya.
b.
orang yang lebih fasih bacaan
Al-Qurannya dan banyak hafalannya.
c.
orang yang lebih tua umurnya dan
baik penampilannya. orang yang berakhlak mulia.
d.
Orang yang berakhlak mulia
e.
Berdiri di depan makmum
f.
Berniat menjadi imam
b.
Syarat Menjadi Makmum
Beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi makmum dalah salat berjamaah
sebagai berikut:
1) Berniat
menjadi makmum
2) Mengetahui
dan mengikuti gerak gerik imam
3) Tidak
mendahului imam dengan gerakan salat
4) Berada
dalam satu tempa dengan imam
5) Tempat
berdiri makmum tidak lebih maju kedepan dari pada imam
c. Cara
melakukan salat jamaah
1) Tempat
makmum tidak boleh di depan imam. Yang menjadi patokannya adalah tumit, yakni
bagian belakang telapak kaki. Kalau makmum terdiri dari dua orang atau lebih, maka
mereka semuanya berbaris di belakang imam. Tetapi, kalau hanya seorang maka dia
berdiri di sebelah kiri imam agak mundur sedikit ke belakang.
2) Mengikuti imam dalam
semua gerakannya. Makmum memulai pekerjaannya sesudah imam, sedang imam
mendahulukan selesainya makmum dalam setiap pekerjaan. Apabila makmum
tertinggal oleh imam selama satu rukun, maka makruh hukumnya. Bahkan dianggap
batal salatnya jika dia tertinggal dua rukun yang panjang misalnya imam sudah
sujud dan bangkit, sementra makmum masih berdiri untuk sujud, padahal tidak ada
udzur. Jika ada udzur
seperti karena lambaat bacaannya atau faktor fisik, maka itu tidak apa-apa
3) Mengetahui
perpindahan-perpindahan imam dengan cara melihat langsung atau melihat sebagian
shaf, atau mendengar suara imam atau mubaligah.
4) Antara imam dan makmum
tidak ada jarak tempat yang terlampau jauh, apabila kedua-duanya tidak berada
dalam masjid. Adapun kalau berkumpul dalam satu masjid, maka jamaah tetap sah.
5) Makmum berniat
berjamaah atau menjadi makmun. Niat ini disyaratkan agar berbareng dengan
takbiratul ihram. Jadi kalau ada seseorang tidak berniat menjadi makmum, namum
demikian dia mengikuti gerakan-gerakan imam, maka salatnya batal. Tetapi kalau
mengikuti gerakan imam hanya karena kebetulan saja atanpa sengaja, maka
salatnya tidak batal.
Adapun tata cara pengaturan shaf dalam salat jamaah
sebagai berikut:
1)
Bila makmum hanya seorang
laki-laki, maka ia berdiri agak ke belakang di sebelah kanan imam. Dan apabila
makmumnya perempuan, maka ia berdiri tepat di belakang imam
2) Bila makmum 2 orang, makmum
berdiri di belakang imam sebelah kanan dan kiri, imama berada di tengah-tengah
3)
Bila makmum terdiri dari
laki-laki dan perempuan, maka maklum laki-kali berada di shaf depan, sedangkan
makmum perempuan berada di belakang shaf makmum laki-laki
4) Bila makmum terdiri
dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka :
a) Shaf laki-laki dewasa
di depan, di belakangnya adalah shaf anak-anak laki-laki
b) Shaf makmum perempuan
di belakangnya shaf anak-anak laki-laki.
5) Shaf hendaknya
diluruskan dan dirapatkan dan jangan membuat saf baru ketika shaf depan belum
penuh. Perempuan tidak boleh menjadi satu shaf dengan laki-laki.
d. Ketentuan Makmum Masbuq
Masbuq artinya tertinggal,
maka yang dimaksud dengan makmum masbuk adalah orang yang tertinggal
atau datang terlambat untuk mengikuti salat jamaah, yaitu ketika imamnya telah
melakukan ruku’. Bagi makmum masbuq, berlaku beberapa
ketentuan, yaitu sebagai berikut:
1) Harus mengikuti imam pada
keadaan yang dia dapati yaitu dia langsung berniat dan mengucapkan takbiratul
ihram, lalu mengikuti gerakan imam. Apabila imam sujud, maka dia juga ikut
sujud
2) Dihitung mendapat satu rakaat
apabila dia masih sempat mendapati ruku bersama imam
3) Menganti raka’at yang
tertinggal setelah imam salam.
e. Cara Mengingatkan Imam yang Lupa
Jika imam lupa dalam
bacaan atau ayat, cara mengingatkannya adalah dengan meneruskan bacaan atau
ayat tersebut yang benar. Jika imam terus saja, maka makmum hendaknya tetap
mengikuti imamnya. Jika imam keliru dalam gerakannya maka hendaklah makmum
mengingatkannya, caranya adalah dengan makmum mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi makmum
laki-laki dan bagi makmum wanita dengan menepukkan punggung telapak tangan kiri
pada bagian dalam telapak tangan kanan. Kedua cara tersebut, baik ucapan tasbih
amaupun tepuk tangan harus bisa terdengar oleh imam. Apabila kekeliruan itu
adalah bacaannya, hendaklah makmum membenarkannya.
Bila imam lupa
meninggalkan rukun salat seperti sujud dan ruku’, dan makmum telah
mengingatkannya dengan tasbih, ia wajib segera melaksanakannya dan setelah itu
melaksanakan sujud sahwi. Khusus pada masalah imam lupa melaksanakan tashahhud
awal, bila imam telah terlanjur berdiri tegak ketika makmum mengingatkannya,
maka imam tidak perlu kembali duduk, namun melanjutkan salat dan melakukan sujud
sahwi. Namun bila imam belum berdiri tegak, misalnya masih dalam keadaan
jongkok, ia harus kembali duduk dan melakukan sujud sahwi. Jadi hanya dalam
masalah lupa meninggalkan amalan sunnah salat, imam boleh melanjutkan salat dan
tidak menggubris peringatan dari makmum.
f. Cara Menggantikan Imam yang Batal
Ada beberapa yang harus
diperhatikan terkait imam yang batal dalam salat berjamaah, yaitu:
1) Makmum sebelah
belakang kanan imam yang berhak menjadi pengganti imam kalau batal salatnya.
2) Imam memberi isyarat
kalau dirinya batal, dengan cara bergeser ke “kanan” dan balik kanan.
3) Makmum yang di kanan
imam menggantikan maju kedepan menempati posisi Imam dan melanjutkan tugas
4)
Ada juga model yang imam keluar
barisan dengan shaf bergeser, yang kanan bergeser kekiri menempati ruang kosong
begitu seterusnya sampai lengkap, imam yang batal ambil wudu dan masuk
dibarisan paling belakang atau yang kosong (sesuai kondisi) untuk melanjutkan
ikut imam baru secara masbuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar